1. MENJAMA’
SHALAT
Menjama’ shalat yaitu mengumpulkan
dua shalat fardhu dalam satu waktu shalat. Dengan mengajukan shalat yang
kemudian kepada waktu shalat yang lebih dahulu atau dengan mengundurkan shalat
yang dahulu kepada waktu shalat yang kemudian.
Macam-macam
sholat Jama’:
Shalat-shalat yang boleh dijama’
yaitu shalat dhuhur dengan ashar, dan sholat magrib dengan sholat isya. Apabila
dengan mengajukan shalat yang kemudian kepada waktu shalat yang lebih dahulu,
yakni sholat dhuhur dengan sholat ashar dikerjakan pada waktu sholat dhuhur dan
sholat magrib dengan sholat isya dikerjakan pada waktu shalat magrib dinamakan
dengan shalat jama’ taqdim. Sedangkan apabila dengan mengundurkan
shalat yang lebih dahulu kepada waktu shalat yang kemudian, yakni shalat dhuhur
dengan shalat ashar dikerjakan pada waktu shalat ashar dan shalat magrib dengan
shalat isya dikerjakan pada waktu shalat isya dinamakan dengan shalat
jama’ takhir.
Menjama’
shalat dapat dilakukan, apabila
1.
Bearada di Arafah dan Mudzdalifah
Para ulama
sepakat bahwa menjama’ taqdim antara shalat dhuhur dengan sholat ashar ketika
di Arafah dan menjama’ takhir antara shalat magrib dengan sholat isya’ di
Mudzdalifah adalah sunat yang didasarkan pada perbuatan Rasulullah saw.
2.
Dalam Bepergian
Orang yang dalama
bepergian boleh menjama’ shalat, baik dengan jama’ taqdim maupun jama’ takhir.
Berdasarkan Hadits dan Mu’adz yang menerangkan: “ Bahwa Nabi dalam perang
Tabuk, apabila bepergian sebelum tergelincir matahari, belia mengundur shalat
dhuhur sehingga dikumpulkan pada waktu shalat ashar, kemudian beliau melakukan
shalat keduanya itu dengan di jama’ dan apabila belia bepergian setelah
tergelincir matahari belia melakukan shalat dhuhur dan ashar dengan di jama’
baru kemudian beliau berangkat dan apabila belia bepergian sebelum shalat
magrib, belia mengundurkan shalat magrib sehingga beliau melakukan bersama sholat isya dan apabila belia
bepergian setelah tiba waktu shalat magrib belia mengajukan shalat isya dan
melakukan bersama dengan sholat magrib” HR Ahmad Abu Daud dan At Tirmidzi dan
Mu’adz
3. Dalam
Keadaan Hujan
Dalam sebuah hadits diterangkan :“
bahwa Nabi menjama’ antara sholat magrib dengan sholat isya’ pada suatu malam
turun hujan lebat.” HR Al-bukhari
Dalam hal ini dikalangan Ulama
terdapat perbedaan pendapat. Ulama Syafi’iyah mengatakan ynag dibolehkan
hanyalah jama’ taqdim baik shalat dhuhur dengan sholat ashar maupun shalat
magrib dengan sholat isya’. Ulama Malikiyah berpendapat yang diperbolehkan
hanya jama’ taqdim antara shalt magrib dengan sholat isya di masjid. Sedangkan
Ulama Hanabilah mengatakan dalam keadaan hujan boleh menjama’ taqdim dan takhir
antara magrib dan isya yang dilakukan dengan berjamaah di masjid.
4. Dalam
keadaan sakit atau karena suatu halangan
Dalam hadits dari Ibnu Abbas
diterangkan bahwa: “ Rasulullah saw melakukan shalat dhuhur dan ashar dengan di
Jama’ dan sholat magrib dan isya dengan di jama bukan karena takut dan bukan
karena bepergian” HR Muslim dari Ibnu Abbas.
Dari kitab “ Syariah Shahih Muslim”
oleh An Nawawi diterangkan bahwa, Al Qadli Husain, Al Khalthabi, Al Mutawalli
dan Ar Ruyani dari golongan Syafi’iyah dan Ahmad bin Hanbal membawa pengertian
hadits diatas kepala kebolehan menjama’ shalat karena sakit atau hal lain yang
sejenis. Disamping itu mereka juga
beralasan bahwa kesukaran karena sakit lebih berat dari kesukaran karena hujan.
5. Karena ada
suatu keperluan
Ibnu Sirin dan Asyhab dari golongan
malikiyah, Al Qaffal dan Asy Syasyi golongan Syafi’iyah membolehkan menjama’
shalat karena adanya suatu keperluan,asalkan tidak dijadikan suatu kebiasaan.
Pendapat ini, didasarkan kepada hadits
dari Ibnu Abbas di atas, dan juga dikuatkan dengan perkataan Ibnu Abbas
sendiri, ketika ditanya tentang hadits tersebut ia menjawab: “ bahwa Nabi saw
tidak bermaksud menyukarkan umatnya, maka hadits tidak disebutkan karena sakit
atau lainnya.
2. MENGQASHAR
SHALAT
Yang dimaksud dengan mengqashar
shalat artinya ialah memendekkan jumlah rakaat shalat, dari empat rakaat
menjadi dua rakaat.
Mengqashar shalat dapat dilakukan
apabila seseorang dalam bepergian. Dasar disyaratkan mengqashar shalat antara
lain:
1. QS An-Nisa
ayat 101
“ Dan apabila kamu bepergian di muka
bumi, maka tidak mengapa kamu mengqashar sembahyang(mu), jika kamu takut
diserang oleh orang-orang kafir”
2. Dalam hadits
dari Ya’la bin Umayyah
Diterangkan
bahwa ia pernah mengemukakan keheranannya kepada Umar Bin Khathab mengapa
sampai sekarang orang-orang yang bepergian mengqashar shalat, padahal keadaan
sudah aman. Maka dijawab oleh Umar bahwa ia pernah mengemukakan hal itu kepada
Rasulullah saw yang kemudian oleh beliau dijawab: “Itu hanya
pemberian(kelonggaran) dari Allah kepadamu, maka terimalah pemberian-Nya.” HR
Al Jama’ah kecuali Al Bukhari dari Ya’la bin Umayyah.
3. Dalam Hadits
dari Aisyah
Diterangkan bahwa: “ Sesungguhnya
telah diwajibkan shalat dua rakaat di Mekah. Maka setelah Rasulullah saw tiba
di Madinah, masing-masing shalat itu ditambah dua rakaat-dua rakaat, kecuali
shalat magrib karena merupakan witirnya siang dan shalat subuh karena panjang
bacaannya. Dan apabila beliau bepergian maka shalat sebagaimana yang mula-mula
diwajibkan, yakni yang diwajibkan di Mekah.” HR Ahmad, Ibnu Hibban, Al Baihaiqi
dan Ibnu Huzaimah dari Aisyah.
Terhadap
hukum mengqashar shalat para ulama berbeda pendapat. Menurut Ulama Syafi’iyah
adalah mubah, menurut ulama Malikiyah adlah sunat Mukkadah dan menurut ulama
Hanafiyah adalah wajib.
Demikian
pula para ulama berbeda pendapat tentang batas jarak bepergian untuk dapat
mengqashar shalat. Diantaranya menurut Imam Asy Syafi’i dan Imam Malik beserta
para pengikut keduanya, batas jarak bepergian untuk mengqashar shalat yaitu
yaitu dua marhalah yakni 48 mil, menurut Imam Abu Hanifah dalam salah satu
riwayat, mengasar shalat dapat dilakukan apabila perjalanan paling sedikit tiga
marhalah dan dalam riwayat yanag lain Abu Hanifah berpendapat, perjalanan
paling sedikit 24 farsakh. ( 1 mil=1847 m, 1 farsakh= 5541 m)
Dalam pada itu diterangkan pada
hadits dari Anas sebagaiman berikut:” Rasulullah saw apabila bepergian sejauh
tiga mil atau farsakh, shalat dua rakaat.” HR Muslim dari Anas
Dalam
hadits diatas terdapat keraguan antara tiga mil atau tiga farsakh. Namun
keraguan itu, dapat dihilangkan dengan keterangan dalam hadits dari Abu Sa’id
Al Khudri sebagaimana berikut: “ Rasulullah saw apabila bepergian sejauh satu
farsakh, beliau mengqashar shalatnya.” HR Said bin Mansyur dari Abu Said A
Kudri
Ibnu Umar berkata: “ Kalau saya
bepergian satu mil saja, tentullah saya mengasar shalat.” Diriwayatkan oleh
Ibnu Abi Syaibah.
Ibnu
Qayyim dalam kitabnya “ Zadul Ma’ad” mengatakan bahwa, Rasulullah saw tidak
membatasi dengan jarak tertentu bagi umatnya untuk dapat mengqashar shalat atu
berbulka puasa. Pendapat ini lebih sesuai dengan dhahir firman Allah diatas.
Buku Proyek Pembinaan Prasarana Dan
Sarana Perguruan Tinggi Agama, Dirjen Binbaga Islam Depag, 1984