Rabu, 06 November 2013

SHOLAT JAMA' DAN QHASAR


1.      MENJAMA’ SHALAT
Menjama’ shalat yaitu mengumpulkan dua shalat fardhu dalam satu waktu shalat. Dengan mengajukan shalat yang kemudian kepada waktu shalat yang lebih dahulu atau dengan mengundurkan shalat yang dahulu kepada waktu shalat yang kemudian.
Macam-macam sholat Jama’:
Shalat-shalat yang boleh dijama’ yaitu shalat dhuhur dengan ashar, dan sholat magrib dengan sholat isya. Apabila dengan mengajukan shalat yang kemudian kepada waktu shalat yang lebih dahulu, yakni sholat dhuhur dengan sholat ashar dikerjakan pada waktu sholat dhuhur dan sholat magrib dengan sholat isya dikerjakan pada waktu shalat magrib dinamakan dengan shalat jama’ taqdim. Sedangkan apabila dengan mengundurkan shalat yang lebih dahulu kepada waktu shalat yang kemudian, yakni shalat dhuhur dengan shalat ashar dikerjakan pada waktu shalat ashar dan shalat magrib dengan shalat isya dikerjakan pada waktu shalat isya dinamakan dengan shalat jama’ takhir.
            Menjama’ shalat dapat dilakukan, apabila
1.      Bearada di Arafah dan Mudzdalifah
Para ulama sepakat bahwa menjama’ taqdim antara shalat dhuhur dengan sholat ashar ketika di Arafah dan menjama’ takhir antara shalat magrib dengan sholat isya’ di Mudzdalifah adalah sunat yang didasarkan pada perbuatan Rasulullah saw.
2.      Dalam Bepergian
Orang yang dalama bepergian boleh menjama’ shalat, baik dengan jama’ taqdim maupun jama’ takhir. Berdasarkan Hadits dan Mu’adz yang menerangkan: “ Bahwa Nabi dalam perang Tabuk, apabila bepergian sebelum tergelincir matahari, belia mengundur shalat dhuhur sehingga dikumpulkan pada waktu shalat ashar, kemudian beliau melakukan shalat keduanya itu dengan di jama’ dan apabila belia bepergian setelah tergelincir matahari belia melakukan shalat dhuhur dan ashar dengan di jama’ baru kemudian beliau berangkat dan apabila belia bepergian sebelum shalat magrib, belia mengundurkan shalat magrib sehingga beliau melakukan  bersama sholat isya dan apabila belia bepergian setelah tiba waktu shalat magrib belia mengajukan shalat isya dan melakukan bersama dengan sholat magrib” HR Ahmad Abu Daud dan At Tirmidzi dan Mu’adz
3.      Dalam Keadaan Hujan
Dalam sebuah hadits diterangkan :“ bahwa Nabi menjama’ antara sholat magrib dengan sholat isya’ pada suatu malam turun hujan lebat.” HR Al-bukhari
Dalam hal ini dikalangan Ulama terdapat perbedaan pendapat. Ulama Syafi’iyah mengatakan ynag dibolehkan hanyalah jama’ taqdim baik shalat dhuhur dengan sholat ashar maupun shalat magrib dengan sholat isya’. Ulama Malikiyah berpendapat yang diperbolehkan hanya jama’ taqdim antara shalt magrib dengan sholat isya di masjid. Sedangkan Ulama Hanabilah mengatakan dalam keadaan hujan boleh menjama’ taqdim dan takhir antara magrib dan isya yang dilakukan dengan berjamaah di masjid.
4.      Dalam keadaan sakit atau karena suatu halangan
Dalam hadits dari Ibnu Abbas diterangkan bahwa: “ Rasulullah saw melakukan shalat dhuhur dan ashar dengan di Jama’ dan sholat magrib dan isya dengan di jama bukan karena takut dan bukan karena bepergian” HR Muslim dari Ibnu Abbas.
Dari kitab “ Syariah Shahih Muslim” oleh An Nawawi diterangkan bahwa, Al Qadli Husain, Al Khalthabi, Al Mutawalli dan Ar Ruyani dari golongan Syafi’iyah dan Ahmad bin Hanbal membawa pengertian hadits diatas kepala kebolehan menjama’ shalat karena sakit atau hal lain yang sejenis.  Disamping itu mereka juga beralasan bahwa kesukaran karena sakit lebih berat dari kesukaran karena hujan.
5.      Karena ada suatu keperluan
Ibnu Sirin dan Asyhab dari golongan malikiyah, Al Qaffal dan Asy Syasyi golongan Syafi’iyah membolehkan menjama’ shalat karena adanya suatu keperluan,asalkan tidak dijadikan suatu kebiasaan. Pendapat ini,  didasarkan kepada hadits dari Ibnu Abbas di atas, dan juga dikuatkan dengan perkataan Ibnu Abbas sendiri, ketika ditanya tentang hadits tersebut ia menjawab: “ bahwa Nabi saw tidak bermaksud menyukarkan umatnya, maka hadits tidak disebutkan karena sakit atau lainnya.

2.      MENGQASHAR SHALAT
Yang dimaksud dengan mengqashar shalat artinya ialah memendekkan jumlah rakaat shalat, dari empat rakaat menjadi dua rakaat.
Mengqashar shalat dapat dilakukan apabila seseorang dalam bepergian. Dasar disyaratkan mengqashar shalat antara lain:
1.      QS An-Nisa ayat 101
“ Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidak mengapa kamu mengqashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang oleh orang-orang kafir”
2.      Dalam hadits dari Ya’la bin Umayyah
Diterangkan bahwa ia pernah mengemukakan keheranannya kepada Umar Bin Khathab mengapa sampai sekarang orang-orang yang bepergian mengqashar shalat, padahal keadaan sudah aman. Maka dijawab oleh Umar bahwa ia pernah mengemukakan hal itu kepada Rasulullah saw yang kemudian oleh beliau dijawab: “Itu hanya pemberian(kelonggaran) dari Allah kepadamu, maka terimalah pemberian-Nya.” HR Al Jama’ah kecuali Al Bukhari dari Ya’la bin Umayyah.
3.      Dalam Hadits dari Aisyah
Diterangkan bahwa: “ Sesungguhnya telah diwajibkan shalat dua rakaat di Mekah. Maka setelah Rasulullah saw tiba di Madinah, masing-masing shalat itu ditambah dua rakaat-dua rakaat, kecuali shalat magrib karena merupakan witirnya siang dan shalat subuh karena panjang bacaannya. Dan apabila beliau bepergian maka shalat sebagaimana yang mula-mula diwajibkan, yakni yang diwajibkan di Mekah.” HR Ahmad, Ibnu Hibban, Al Baihaiqi dan Ibnu Huzaimah dari Aisyah.
            Terhadap hukum mengqashar shalat para ulama berbeda pendapat. Menurut Ulama Syafi’iyah adalah mubah, menurut ulama Malikiyah adlah sunat Mukkadah dan menurut ulama Hanafiyah adalah wajib.
            Demikian pula para ulama berbeda pendapat tentang batas jarak bepergian untuk dapat mengqashar shalat. Diantaranya menurut Imam Asy Syafi’i dan Imam Malik beserta para pengikut keduanya, batas jarak bepergian untuk mengqashar shalat yaitu yaitu dua marhalah yakni 48 mil, menurut Imam Abu Hanifah dalam salah satu riwayat, mengasar shalat dapat dilakukan apabila perjalanan paling sedikit tiga marhalah dan dalam riwayat yanag lain Abu Hanifah berpendapat, perjalanan paling sedikit 24 farsakh. ( 1 mil=1847 m, 1 farsakh= 5541 m)
Dalam pada itu diterangkan pada hadits dari Anas sebagaiman berikut:” Rasulullah saw apabila bepergian sejauh tiga mil atau farsakh, shalat dua rakaat.” HR Muslim dari Anas
            Dalam hadits diatas terdapat keraguan antara tiga mil atau tiga farsakh. Namun keraguan itu, dapat dihilangkan dengan keterangan dalam hadits dari Abu Sa’id Al Khudri sebagaimana berikut: “ Rasulullah saw apabila bepergian sejauh satu farsakh, beliau mengqashar shalatnya.” HR Said bin Mansyur dari Abu Said A Kudri
Ibnu Umar berkata: “ Kalau saya bepergian satu mil saja, tentullah saya mengasar shalat.” Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah.
            Ibnu Qayyim dalam kitabnya “ Zadul Ma’ad” mengatakan bahwa, Rasulullah saw tidak membatasi dengan jarak tertentu bagi umatnya untuk dapat mengqashar shalat atu berbulka puasa. Pendapat ini lebih sesuai dengan dhahir firman Allah diatas.



Buku Proyek Pembinaan Prasarana Dan Sarana Perguruan Tinggi Agama, Dirjen Binbaga Islam Depag, 1984