Kamis, 07 Agustus 2014

HUKUM ADAT (TRADISI HUKUM CHTONIC)

TRADISI HUKUM CHTONIC

            Chtonic berasal dari terma Yunani khthõn atau khthõnonos yang berarti bumi. Didalam bab ini kata Chtonic digunakan untuk menyebut tradisi adat yang dipercayai telah hidup sejak awal terbentuknya masyarakat asli digugusan kepulauan Nusantara, hidup dengan cara chthonic berarti hidup yang dekat dengan bumi.  Mendeskripsikan tradisi hukum Indonesia sebagai hukum chtonic  Indonesia dengan demikian sekedar usaha untuk memotret hukum asli masyarakat dalam wilayah ini sebagai hukum yang lahir dari bumi Indonesia dan bukan dari luarnya. Karena itu kita akan memahami hukum asli daerarah itu dari kriteria-kriteria internal masyarakat asli Indonesia itu sendiri.

PROBLEM DEFINISI
            Ungkapan adat sering diartikan sebagai custoom atau hukum kebiasaan, adat sendiri diambil dari bahasa Arab ‘adah atau ‘urf (Inggris: custom: Perancis: custume). Kompleksitas disini pada dasarnya dapat dibedakan menjadi tiga aspek. Pertama, istilah adat bisa diartikan sebahgai hukum, atauran ataupun kebiasaan, namun secara umum mempunyai arti yang sama yaitu tingkah laku yang dipandang benar dalam kehidupan masyarakat dalam hubungannya dengan orang lain maupun dengan alam sekitar. Kedua, istilah adat secara spesifik kadang digunakan untuk hubungan praktek yang berlaku di wilayah tertentu dengan area yang cukup luas. Ketiga, adat sebagai kumpulan literatur dari dan tentang adat yang diproduksi para ahli.
            Snouck Hurgronje mengatakan bahwa bagi sebagian orang adat istiadat mempunyai makana sebagai “keseluruhan hukum dari masyarakat terdahulu maupun kebisaan yang disusun oleh para tertua yang berbeda dengan apa yang disusun oleh generasi kemudian dan berbeda dari adat yang bisa dirubah.  Kusumadi Pudjosewojo, disisi lain berusaha untuk memahami terma adat ini dari perspektif perannya yang lebih aktual dalam proses kreasi hukum yang berlangsung dalam masyarakat. Berbeda dengan Pudjosewojo, Hazairin lebih mengkaji adat dari dimensi etika. Menurutnya adat tidak lain adalah sedimen etika dalam masyarakat.
            Berbeda dari beberapa tokoh diatas, Moh. Koesnoe mendefinisikan adat esensinya adalah keseluruhan ajaran nilai dan implementasinya yang mengatur cara hidup masyarakat Indonesia, dan yang telah lahir dari konsep masyarakat tentang manusia dan dunia ini. Van Vollehoven memberitakan bahwa orang Minangkabau juga menggunakan istilah limbago sejajar dengan adat yaitu untuk aturan yang tidak mengikat masyarakat dan untuk yang mengikat masyarakat. Menurut Van, orang Batak Karo juga menggunakan istilah basa atau bicara daripada adat untuk menunjukkan sesuatu yang sopan. Terlepas dari perbedaan ini, masyarakat secara konstan menggunakan terma adat untuk mengidentifikasi elemen hukum yang lahir dari praktek masyarakat terdahulu, yang berbeda dari terminologi agama di Jawa, hoekoem di Aceh dan gayo dan Hoekoem Agama di Sumatra Selatan yang digunakan istilah hukum yang didasari pada sjsran agama.
            Di Minangkabau, adat secara umum dibagi menjadi dua yaitu adat sabana adat dan adat non-sabana adat. Yang pertama digunakan untuk adat yang absolut dan universal, sebagian orang mengatakan adat ini berisi hukum alam. Adat non-sabana adat dikelompokkan menjadi 3 kriteria yaitu:
-          Adat istiadat, adat istiadat adalah apa yang disebut dengan kebiasaan.
-          Adat nan teradat, adalahkebiasaan yang dilakukan terus-menerus.
-          Adat nan diadatkan, adalah suatu kebiasaan yang dapat berubah menurut waktu dan tempatnya.
Mengikuti penemuan Koesnoe, orang sasak juga membedakan antara terma adat dan cara, adat bermakna petunjuk kehidupan sedangkan cara bermakna metode untuk mengaplikasikan petunjuk tersebut. Menurut pemahaman yang sama pula orang-orang Jawa juga menggunakan kata adat sebagai “petunjuk kehidupan” sedangkan cara untuk menujuk kepada sisi prosedur untuk mempraktekan petunjuk itu. Secara etimilogis, adat digunakan untuk menyebut norma yang mengikat dari suatu masyarakat tertentu yang mengatur fase kehidupan seseorang dalam suatu msyarakat.

POLEMIK ADAT SEBAGAI HUKUM
Didalam masyarakat Barat, hukum adat terasa tidak diterima, hal itu dikarenakan adanya pola pikir yang berbeda dengan orang Indonesia. Sejak era Pencerahan (Enlighment), masyarakat Barat pada umumnya cenderung melihat hukum hanya pada segi Legilasi dan Presiden yang diturunkan dari sumber tertulus saja.
Adat pada esensinya dipahami sebagai suatu norma yang mengikat dan dipelihara di dalam masyarakat, hal ini setidaknya didasari dengan dua hal. Pertama, masyarakat memahami adat sebagai suatu norma yang berhubungan dengan seluruh kehidupan manusia. Kedua, terminologi adat digunakan untuk membedakan antara hukum asli dengan nilai-nilai hukum yang dibawa oleh agama. Munculnya terminologi “ hukum adat” (adat law dalam bahasa Inggris) atau adatrech dari bahasa belanda (Snouck Hurgronje), hal itu disebabkan karena kebingungan para ahli Belanda ketika melihat fenomena adat ini.
Termonologi tersebut kemudian dikembangkan oleh Van Vollenhoven dan Ter Haar-lah sebagai terminologi adat yangdapat disebut sebagai hukum. Dengan menggunakan pendekatan positivistik Austinian mendefinikan hukum sebagai suatu aturan atau perintah umum yang dikeluarkan oleh seorang penguasa dalam negara yang merdeka, serta disertau sanksi. Jika Van secara konsisten menekankan teori pada eksistensi sanksi maka Ter Haar lebih mengikuti teori kekuasaan.
Baik teori Van Hoven maupun Ten Haar, menyatakan bahwa tidak semua adat dapat dikatakan mempunyai karakter sebagai hukum. Beberapa bagian darinya memiliki kandungan hukum sehingga dapat disebut sebagai hukum, sedangkan bagian lainnya hanya berupa kebiasaan saja. Selain kedua sarjana Barat tersebut, Adamson Hoebel mendeskripsikan hukum atas dasar norma sosial dalam masyarakat sosial. Menurutnya, norma sosial tersebut bersifat legal apabila jika terjadi pelanggaran terhadapnya maka akan dibalas berupa ancaman atau sanksi oleh orang atau kelompok yang memiliki otoritas untuk melakukannya. Gagasan Hoebel secara jelas merefeksikan ide positivism hukum bahwa terdapat kelompok tertentu yang mempunyai hak untuk mengaplikasikan sanksi terhadap pelanggar norma. Di sisi lain, Elias memahami terma hukum sebagai suatu kewajiban dalam masyarakat tertentu. Menurutnya, hukum adalah sistem aturan yang dipandang sebagai kewajiban oleh masyarakat tertentu. Sehingga, sepanjang ia dipandang sebagai kewajiban oleh masyarakat, maka ia adalah hukum.
Di selanjutnya, sarjana Indonesia seperti Djojodigoeno mengemukakan bahwa dalam memahami hukum adat, manusia harus dapat membedakan antara dimensi formal dengan dimensi material. Dalam dimensi formal, hukum adat disebut sebagai hukum tidak tertulis. Akan tetapi, meski tidak tertulis, hukum adat berbentuk keputusan-keputusan para fungsionaris adat. Sedangkan dimensi material hukum adat adalah system norma yang mengekspresikan keadilan dalam sosial masyarakat. Gagasan Djojodigoeno tersebut mempengaruhi pemikiran sarjana Indonesia lainnya, seperti Koesno. Koesno dalam teorinya merefleksikan bahwa hukum adat merupakan bagian dari adat yang oleh masyarakat dipikirkan sebagai sesuatu yang adil dan pantas dalam kehidupan sosial mereka. Teori Koesno tersebut tampaknya banyak dipengaruhi oleh teori Hazairin tentang adat sebagai sedimen etis yang ada dalam masyarakat Indonesia.
Dari penjabaran atas pemikiran sarjana Barat dengan sarjana Indonesia di atas, dapat disimpulkan bahwa pemikiran keduanya mengenai hukum adat berbeda, seperti pertentangan filosofis antara positivism dengan hukum alam. Di mana pemikir Barat umumnya menganalisis hukum adat dari segi normatifnya saja, sedangkan pemikir Indonesia memaknai hukum adat dengan memberi penekanan terhadap hukum alam.

KARAKTERISTIK HUKUM ADAT
Karakteristik hukum adat antara lain:
1.      Pada umumnya, hukum adat tidak tertulis. Penyampaiannya melalui lisan ke lisan.
2.      Praktik hukum bersifat fleksibel namun prinsip hukumnya bersifat rigid/tetap.
3.      Pemangku adat memiliki tugas fungsioner sebagai penjaga dan penerjemah hukum adat.
4.      Antara individu dan masyarakat tidak dapat dipisahkan.
5.      Hukum selalu terkait dengan alam dan berfungsi untuk menjaga harmoni antara manusia dan alam.
6.      Terdapat kepercayaan hubungan antara agen material dan agen spiritual.

Hukum adat merupakan hukum yang dinamik dalam hubunganya dengan masyarakat. Dengan demikian, karena eksistensi hukum adat esensinya berurat berakar pada rasa keadilan masyarakat, karakter hukum didalam memgikuti pemikiran rakyat dalam kasus-kasus tertentu. Hukum adat dideskripsikan sebagai hukum yang selalu mengalir, menggambarkan kepermanenan dan perubahan dari aliran air. Mengkarakterkan hukum adat laksana air disini sangat sesuai karena ia menggambarkan bagaimana orang berpikir tentang hukum itu sendiri. Jika hukum harus sesuai dengan perubahan sosial maka ia harus secara konstan mengalir, seperti aliran sungai. Dan dalam waktu yang sama, aliran itu tidak berubah, konstan.
Sifat dasar hukum adat sebagai hukum yang tidak kebal dari segala bentuk perubahan dan perkembangan memberi akibat kepada sikap yang positif kepada tradisi hukum lain yang muncul dalam masyarakat. Seperti halnya tradisi hukum chothonic pada umumnya, hukum adat pada esensinya merupakan tradisi yang terbuka sehingga memungkinkan adanya pertukaran antara hukum adat dan hukum lain.
Masyarakat memandang hukum adat dan hukum agama sebagai tradisi yang berasal dari akal yang sama sehingga keduanya memiliki misi yang sama didunia ini yaitu untuk mempromosikan nilai-nilai kebaikkan dan memberantas kemungkaran. Kedua trdisi hukum tersebut memiliki beberapa perbedaan dalam aspek-aspek subtantif, keduanya dipercayai memiliki kepentingan yang sama dalam masyarakat. Karena itu kita melihat dalam masyarakat minangkabau, misalnya, masyarakat mempertahankan nilai-nilai agama mereka sementara dalam waktu yang sama juga menaati hukum adat. Hal ini karena refleksi dari kepercayaan mereka bahwa adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah.
Ringkasnya, karakter umum dari hukum chothonic sebagai tradisi hukum yang terbuka terbukti menjadi asset yang terbaik bagi adat dalam memastikan hubungan positif dengan hukum yang lain yang di introdusir dari luar

ASPEK SUBSTANTIF DALAM HUKUM ADAT
Peran yang dimainkan oleh para pejabat adat dalam memberikan penjelasan-penjelasan praktis dari semua prinsip-prinsip memanglah penting untuk mengaplikasikannya dalam kehidupan keseharian. Dan di sinilah mengapa kita mendapatkan prinsip-prinsip itu diformulasikan dalam kata yang artistik dan didaktik sehingga sebagian besar orang cenderung untuk membaca dan mempelajarinya. Prinsip tersebut sebagian besar berbentuk cerita, sajak, petuah, puisi, atau nasehat secara konsisten diturunkan dari satu generasi ke generasi yang lain. Untuk mempertahankan “alunan melodi adat” tersebut.
Kemudian hubungan internal dari seluruh bagian komunitas lebih dari artinya sebagai hubungan organik yang diperluas faktor lingkungan yang berada didalam dan darimana masyarakat mendapatkan kehidupan dan kepercayaan kepadan kebersatuan dunia material dan spiritual merupakan bagian dari hukum adat, dank arena itulah adat mampu mengakomodasi faktor-faktor sacral dalam kehidupan ini. Karakter yang sakral dari hukum adat sebagian besar terekspresikan dalam penerimaannya terhadap sanksi yang dapat ditimpakkanoleh arwah para leluhur ataupun kekuatan ghaib.
Dalam keadaan seperti  itu, maka tidak dapat dipungkiri bahwa tugas utama dari adat adalah untuk menyelamatkan keseimbangan kehidupan soSial dan individual dari masyarakat, dan ketika ia dilanggar, maka hukum akan mengembalikkan keberaturan dari kehidupan masyarakat tersebut, yang  dengannya kondisi keseimbangan akan tercapai kembali.
     Ekstensi individu tidak pernah dipisahkan dari masyarakat dalam satu tempat dan waktu tertentu. Inilah konsep pandangan hidup komunal yang menjadi karakter dari adat, dan yang berbeda sedemikian mencolok dengan tradisi individualistik masyarakat barat dan inilah letak rahasianya, nilai itu dipertahankan lewat tradisi untuk memperlakukan seseorang dengan adil.
Prinsip utama dari saling ketergantungan masyarakat dalam adat adalah pemahaman bahwa setiap individu wajib untuk mengorbankan dirinya demi kebaikan semua orang atau solidaritas sosial. Hak-hak individu karenanya menjadi nomor dua setelah kewajibannya untuk berkorban demi masyarakat. Dilihat dari sisi ini, hukum adat dapat didefinisikan dengan jelas sebagai sebuah sistem yang menempatkan kewajiban diatas hak dan tidak sebaliknya.
Mengenai Hukum tanah, karena tanah merupakan sesuatu yang penting dalam kehidupan masyarakat, hukum adat memberikan aturan secara detail mengenai hak-hak yang bersangkutan dengannya. Dan disini jelas bahw, hukum tanah adat tidak mengakui adanya hak kepemilikan  individual sebagai sesuatu yang inheren dan normal, tetapi lebih sebaagai sesuatu yang berasal dari pengakuan masyarakat terhadap kemampuan dan jasa seseorang dalam penggarapan tanah tersebut.
            Namun begitu, walaupun hak komunal terhadap tanah dijunjung tinggi, tidak berarti hukum adat tidak menghormati hak individual. Beberapa hak individual terhadap tanah justru dipandang sebagai sesuatu yang sah dalam adat, diantaranya hak untuk memiliki, menggunakan, menemani, menyewakan, menjanjikan dan memperjualbelikan.
             Hukum perkawinan. Perilaku yang umum untuk mempertahankan sikap hidup komunal dapat ditemui dalam hukum adat tentang perkawinan. Idenya disini adalah bahwa perkawinan berfungsi tidak hanya untuk memastikan kontinuitas ras manusia tetapi juga keberlangsunag masyarakat itu sendiri. Tanpa adanya perkawinan kehidupan  masyarakat akan runtuh sebab pada akhirnya tidak aka nada seorangpu yang tersisa untuk melanjutkan tradisi-tradisi yang ada  dalam masyarakat.
            Didalam keluarga, perkawinan seseorang dilihat dalam adat sebagai sarana untuk melanjutkan peran sosial dari orang tua, karena tanpa adanya anak cucu maka keturunan mereka dan karenanya kontribusi mereka dalam pengembangan masyarakat menjadi tidak ada. Melalui perkawinan pula dengan orang dari klan yang berbeda, maka rekonsiliasi antarkelompok yang bermusuhan dalam banyak kasus akan dapat dilakukan.
            Dan soal Hukum kewarisan, tidak terpisahkan pula dari aspek hukum perkawinan adalah aspek kewarisan dalam hukum adat., dimana prinsip keseimbangan dan harmoni secara jelas terefleksikan prinsip-prinsip kehidupan yang muncul dari pemikiran komunal, dimana keluarga, sebagaimana kita lihat diatas, menjadi komponen inti salam suatu masyarakat. Pemahaman terhadap hukum kewarisan adat pada umumnya bersifat konsisten. Karakter yang paling umum dalam hal ini  adalah kenyataan bahwa kewarisan adat tidak tergantung pada kematian orangtua untuk keberlangsungannya. Ketentuan ini tampaknya yang paling membedakan hukum kewarisan adat dengan tradisi kewarisan lainnyaa, karena umunya kewarisan itu dimulai dari adanya kematian dari orangtua itu sendiri. Disinilah karenanya transfer harta warisan itu pada dasarnya dilihat sebagai sarana untuk mempertahankan harmoni dan keseimbangan dalam bubungan keluarga.

            Mekanisme dari hukum kewarisan adat tidak melibatkan inti perhitungan teknis dan matematis karena pada intinya akan menerima bagian yang sama tanpa pembedaan faktor usia, gender, agama ataupun lainya.  Sepanjang mereka berasal dari satu rangkaian genealogis yang sama, pengalihan yang vertikal terhadap hak milik secara prinsip dilakukan.



sumber: Ratno Lukito "Tradisi Hukum Indonesia, BAB I "

Tidak ada komentar:

Posting Komentar