Minggu, 18 Oktober 2020

7 DRAMA KOREA TANPA ADEGAN CIUMAN 2020

 

DAFTAR DRAMA KOREA TANPA KISS SCENE

 

Pasti kalian penggemar drama korea sudah tidak asing dengan adegan kissing, tetapi ada kalanya kalian menghindari adegan tersebut karena ingin menonton dengan keluarga atau kawan-kawan yang masih dibawah umur.

Berikut ini adalah daftar drakor tanpa kiss scene dan review singkat drakor yang sudah pernah ditonton oleh penulis sendiri.

1.      Phantom/ Ghost (2012) SBS

Drama yang berlatar belakang kepolisian memang sudah banyak ditemui, tetapi yang berbeda dari drama ini kalian akan menemukan kasus-kasus dari kejahatan cyber dan bagaimana dunia maya dapat membunuh seseorang. Pencurian data pribadi, spy cam, fake news, hate comment, virus computer, hacking dan kejahatan lainnya akan dibahas di drama ini.

 

Pemeran : So Ji Sub, Lee Yeon Hae, Uhm Ki Joon, Choi Daniel, Kwak Do Won, Song Ha Yoon, dll.



 

2.      Voice season 1, 2, 3  ( 2017, 2018, 2019) OCN

Voice? Oh tentang penyanyi ya? Bukaaaaaaaannnn hyung.

Drama ini menceritakan tentang Kang Kwon Jo sebagai centre di pusat telepon darurat 112 (Emergency call) dalam memecahkan kasus. Di setiap season nya, Kang Centre dipasangkan dengan Detective yang akan membantu dia di lapangan. Hal yang paling gila di drama ini adalah banyaknya scene pembunuhan secara kejam oleh psikopat. Tidak dianjurkan ditonton anak dibawah umur.

Spoiler: ada penjahat dari Indonesia, ada Universitas Indonesia, ada Imigran gelap dari Indonesia.

 

Pemain:

Voice 1 :  Jang Hyuk; Lee Ha Na, Kim Jae Wook, Yesung Super Junior; Son Eun Soo, dll

Voice 2: Lee Ha Na; Lee Jin Wook; Park Byun Eun; Kwon Yul;  Son Eun Soo dll

Voice 3: Pemeran sama dengan voice 2

 

Rumus menonton: Bisa menonton Voice 2 tanpa menonton voice 1, tetapi tidak akan memahami voice 3 tanpa menonton voice 2.



 

3.      Partner For Justice season 1 dan 2 (2018, 2019) MBC

Disini akan ditampilkan bagaimana ilmu forensik sangat berpengaruh dalam mengungkapkan tindak kejahatan. Untuk kalian yang sangat tertarik dengan drama Medis dan Kriminal, ini sangat saya rekomendasikan sebagai list wajib drama harus ditonton. Akan banyak visual mengenai pembedahan mayat dan darah, oleh karena itu saya tidak menganjurkan menonton sambil makan bagi teman-teman yang gampang jijik.

Pemain:

Season 1:  Jung Yoo Mi, Jung Jae Young, Lee Yi Kyung, Stephani Lee, Ko Kyu Phil, Noh Susanna dll.

Season 2: Jung Yoo Mi, Jung Jae Young, No Min Woo, Ko Kyu Phil, Noh Susanna, dll.



 

4.      Terrius Behind Me a.k.a My Secret Terrius (2018) MBC

 

Drama ini sempat heboh di awal tahun 2020 karena ada scene yang membahas Mutasi Corona Virus jenis baru yang belum diketahui. Bahkan ada teori konspirasi yang muncul dikalangan pecinta drama kalau drama ini sudah memperingatkan tentang Covid-19 yang saat ini masih menjadi pandemi. Sebetulnya banyak unsur komedi yang bisa dinikmati penggemar bersama keluarga. So Ji sub mempunyai peran yang sangat penting sebagai mata-mata yang melarikan diri dan menyamar sebagai pengasuh anak. Drama Action-Komedi ini sangat direkomendasikan untuk kamu yang sedang penat dan butuh hiburan.

 

Pemain: So Ji Sub; Jun In Sung, Son Ho Jun, Kang Ki Young, Cho Tae Gwan, dll

 



 

5.      Tell Me What You Saw (2020) OCN

Bagaimana seorang detective tidak dapat melihat, tidak dapat berjalan, tetapi dapat menemukan penjahat? Bagaimana ingatan seseorang dapat merekam lebih detail seperti CCTV?.  Lantas, siapakah penjahat sesungguhnya yang melakukan pembunuhan berantai?. Plot twist nya betul-betul diluar dugaan. Disarankan untuk tidak menonton dengan anak dibawah umur ya hyung.

Pemain: Jang Hyuk, Sooyoung Girls Generation, Jin Seo Yeon, Eum Moon Suk, dll.

 



 

6.      The Good Detective (2020) JTBC

Pemalsuan barang bukti yang dilakukan oleh kepolisian menyebabkan seseorang yang tidak bersalah harus menerima hukuman mati. Di drama ini menunjukkan bahwa ada oknum polisi yang menerima suap dari pembunuh agar dapat menutupi kejahatannya. Lee Elijah berperan sebagai jurnalis kriminal yang berusaha keras mengungkapkan fakta tersebut. Nah apakah dia akan berhasil? Banyak scene komedi yang disisipkan di drama ini untuk mengurangi ketegangan, realitas kaum elite akan membuat anda gemas dan berkata “anjay-yani”.

Pemain: Son Hyun Joo;  Jang Seung Jo;  Lee Elijah; Oh Jung se , dll



 

7.      Missing The Other Side (2020) OCN

Banyak yang mengatakan bahwa drama ini mirip dengan Hotel de Luna, padahal sebetulnya jauh berbeda. Ada sebuah desa bernama Desa Duon yang dihuni oleh para arwah yang tubuhnya belum ditemukan. Hanya pak Jang dan Kim Wook yang dapat melihat desa tersebut. Kenapa hanya mereka berdua yang dapat melihat desa Duon? Tidak terlalu banyak adegan kejahatan ditampilkan, penonton akan dihadapkan dengan rasa kehilangan dan kerinduan.

Pemain: Go Soo;  Heo Joon Ho; Ha Joon; Song Geun Hee; So Hee dll.



 

 

Sumber: Google dan pengalaman menonton penulis.

Minggu, 19 April 2015

MACAM-MACAM HUKUM



MACAM-MACAM HUKUM di INDONESIA
 Pada kesempatan kali ini, saya akan sedikit membahas mengenai “macam-macam hukum di Indonesia”.
Ada sedikitnya 4 jenis hukum yang akan kita bahas secara sederhana, yaitu:
A.    Hukum Perdata Indonesia
Hukum perdata disebut juga sebagai hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur mengenai hal-hal yang berkaitan dengan negara dan kepentingan umum seperti pemilu, maka hukum perdata mengatur tentang hubungan antara penduduk dalam kegiatan sehari-hari seperti kedewasaan seseorang, perkawinan (khusus perkawinan diberlakukan UU no 1 tahun 1974 tentang perkawinan), perceraian, kematian, kewarisan, kegiatan usaha dan lain-lain.
Kitap Undang-Undang Hukum Perdata atau KUHPer yang berlaku di Indonesia merupakan terjemahan dari yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (BW) yang berlaku di kerajaan belanda dan diberlakkan di Indonesia dan wilayah jajahan Belanda. Indonesia saat itu bernama Hindia Belanda, dan BW diberlakukan mulai tahun 1859.
KUHPer terdiri dari 4 bab, yaitu:
BAB I             : Tentang Orang
BAB II                        : Tentang Kebendaan
BAB III           : Tentang Perikatan
BAB IV           : Tentang Kedaluarsa dan Pembuktian.
Sistematika yang ada pada KUHP tetap digunakan sebagai acuan para ahli hukum Indonesia dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum Indonesia.

B.     Hukum Pidana Indonesia
Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua, yaitu: hukum pidana materiil dan hukum pidana formil.
Hukum pidana materiil mengatur tentang prnrntuan tindak pidana, pelaku pidana, dan pidana (saksi). Di Indonesia hukum pidana materiil diatur dalam kitap undang-undang hukum pidana (KUHP). Sedangkan hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil, pengaturan hukum pidana formil telah diatur dalam UU no.8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).

C.     Hukum Tata Negara
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum atara lembaga negara, wilayah dan warga negara.

D.    Hukum Tata Usaha (Administrasi) Negara
Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara, yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Hukum administrasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara terutama dalam hal kebijakan pemerintah, adapun perbedaannya, hukum tata negara lebih mengacu pada fungsi konstitusi atau hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah.

Cukup sekian penjelasan singkat dari saya, mengenai “macam-macam hukum di Indonesia”
Semoga bermanfaat J
Sumber: Wawan Muhwan Hariri “ Pengantar Ilmu Hukum bab 8”

Jumat, 17 April 2015

UNTUK INDONESIAKU



KEMANA ETIKAKU PERGI?
            Tulisan ini merupakan unek-unek yang ada di pikiran saya, tak ada maksud untuk menyinggung atau menyindir pihak manapun. Namun, saya harap ini menjadi instropeksi diri untuk kita semua.
Kemarin, di perempatan  pulang dari kampus saya melihat ambulance lengkap dengan sirine yang meraung-raung, jelas itu tanda bahwa ada seseorang didalamnya yang harus segera mendapat pertolongan. Hal yang  membuat hati saya kesal adalah tidak ada satupun kendaraan yang mau mempersilahkan ambulance itu mendahului. Kronologinya begini, ambulance dari arah timur, sedangkan pada saat itu lampu hijau di bagian utara. Ambulance sudah berada di baris depan sisi timur akan ke arah barat, tapi tak ada satupun kendaraan yang mau berhenti untuk mempersilahkan ambulance itu pergi sampai lampu merah yang menghentikannya. Salah siapa? Dimana petugas lalu lintasnya? Dimana hati kita? Tidak bisakah menhentikan lajumu untuk beberap detik?.
Apalah dayamu ambulance yang kalah dengan mobil pejabat. Biarkanlah mereka yang sakit hingga mati karena terlambat mendapat pertolongan, bukankah lebih penting pejabat yang mengurusi tugas negara bukan?. Apa itu yang ada dipikiran kita? Tragis dan miris. Biar saya ilustrasikan bagaimana mobil pejabat bisa menembus kemacetan. Saat itu saya sedang mengunjungi Ibukota untuk sebuah keperluan. Dari jendela taksi terlihat banyak polisi yang melakukan penjagaan, guru saya bertanya kepada supir taksi “ kalau di sini penjagaanya memang begini ya pak?”, sopir taksi menjawab “ enggak bu, mungkin ini karena sekarang banyak kasus penembakan tak dikenal”. Saya yang mendengarkan percakapan tersebut berfikir bahwa  memang pada saat itu banyak polisi yang terkena tembak oleh orang tak dikenal bahkan ada yang meninggal. Beberapa saat kemudian terdengar suara sirine yang disusul dengan beberapa kendaraan polisi yang mendahului taksi yang kami tumpangi, dengan koordinasi yang sangat baik mereka mebuka jalan untuk kendaraan yang dibelakangnya. Wusssss cepat sekali mobil-mobil mewah itu berjalan ditengah padatnya jalanan Ibukota. Saat itu yang ada dibenak saya adalah kagum dan ternyata film-film yang pernah memperlihatkan kejadian itu memang tidak bohong.
Coba bandingkan kejadian ambulan dengan mobil pejabat diatas. Apa bedanya? Kenapa ketika mobil pejabat yang lewat kita langsung otomatis minggir? Ya karena ada tim yang membuka jalan, kan kalau ambulance enggak. Kalau yang di mobil mewah itu kan orang penting, namanya juga pejabat. Kalau mereka telat menghadiri tugas, bisa hancur negara kita, kacau balau, berantankan, siapa yang mau mengurusi Indonesia kalau bukan petinggi itu. Nah kalau yang didalam mobil ambulance kan Cuma orang yang lagi sakit, parah-parahnya paling meninggal, begitu yaaa?????.
Dimana indonesia yang katanya orang-orangnya ramah dan sopan,  bahkan ada yang bilang tanah kita tanah surga. Gimana mau jadi surga kalau kepedulian kita dengan sesama aja nol. Gimana mau jadi surga kalau korupsi sudah jadi budaya.  Gimana mau jadi surga kalau orang-orang yang sudah kita percaya diatas itu malah pada ribut sendiri, meja dibanting-banting, kursi dikosongin, disuruh mikirin kita malah tidur, udah pakai tikar aja kalau gitu buang aja kursinya buang aja mejanya.
Kami mah apa atuh, orang kecil yang bisanya Cuma mengeluh. Pinginnya negara yang makmur tentram sejahtera. Tapi kapan? ya Kalau kita udah siap!. Ayoolaaahhh mari kembalikan budaya kita, sopan santun kita, perilaku kita, etika kita. Baik etika dijalan dengan menghormati sesama, etika bersosial di masyarakat bahkan etika dalam bepolitik.
Untuk mencapai sesuatu yang besar, jangan malu untuk melakukan hal-hal yang kecil terlebih dahulu, contoh:
1.     Buang sampah di tempat sampah, ketika kita berekreasi ataupun mengunjungi tempat-tempat umum jangan meninggalkan sampah begitu saja dengan pura-pura tak tau. Berharap ada petugas yang mau membersihkan sampah kita. Kalau nggak ada tempat sampah, bawa sampah itu pulang. BUANG SAMPAH SEMBARANGAN ITU NGGAK KEREN!.
2.     Stop Vandalisme, corat-coret di tempat yang bukan milik kita apa bagusnya?. Nulis nama pacar atau gank di batu, di tombok, dijalanan, gitu keren?. NORAKKKK!
3.     Budayakan budaya kita, yang paling sederhana adalah budaya unggah-ungguh terhadap sesama. Orang indonesia biasanya membungkukkan badan ketika lewat didepan orang, orang Indonesia biasanya menyapa orang lain walaupun hanya dengan tundukan kepala. Kita tahu di Asia, Jepang dan Korea Selatan masih menerapkannya walaupun negaranya sangatlah maju. Indonesia bisa kan?
Tak ada maksud tulisan ini untuk menggurui, saya teh Cuma orang kecil yang nggak tau apa-apa. Tapi saya punya mimpi dan optimisme untuk Indonesia.

Kamis, 07 Agustus 2014

HUKUM ADAT (TRADISI HUKUM CHTONIC)

TRADISI HUKUM CHTONIC

            Chtonic berasal dari terma Yunani khthõn atau khthõnonos yang berarti bumi. Didalam bab ini kata Chtonic digunakan untuk menyebut tradisi adat yang dipercayai telah hidup sejak awal terbentuknya masyarakat asli digugusan kepulauan Nusantara, hidup dengan cara chthonic berarti hidup yang dekat dengan bumi.  Mendeskripsikan tradisi hukum Indonesia sebagai hukum chtonic  Indonesia dengan demikian sekedar usaha untuk memotret hukum asli masyarakat dalam wilayah ini sebagai hukum yang lahir dari bumi Indonesia dan bukan dari luarnya. Karena itu kita akan memahami hukum asli daerarah itu dari kriteria-kriteria internal masyarakat asli Indonesia itu sendiri.

PROBLEM DEFINISI
            Ungkapan adat sering diartikan sebagai custoom atau hukum kebiasaan, adat sendiri diambil dari bahasa Arab ‘adah atau ‘urf (Inggris: custom: Perancis: custume). Kompleksitas disini pada dasarnya dapat dibedakan menjadi tiga aspek. Pertama, istilah adat bisa diartikan sebahgai hukum, atauran ataupun kebiasaan, namun secara umum mempunyai arti yang sama yaitu tingkah laku yang dipandang benar dalam kehidupan masyarakat dalam hubungannya dengan orang lain maupun dengan alam sekitar. Kedua, istilah adat secara spesifik kadang digunakan untuk hubungan praktek yang berlaku di wilayah tertentu dengan area yang cukup luas. Ketiga, adat sebagai kumpulan literatur dari dan tentang adat yang diproduksi para ahli.
            Snouck Hurgronje mengatakan bahwa bagi sebagian orang adat istiadat mempunyai makana sebagai “keseluruhan hukum dari masyarakat terdahulu maupun kebisaan yang disusun oleh para tertua yang berbeda dengan apa yang disusun oleh generasi kemudian dan berbeda dari adat yang bisa dirubah.  Kusumadi Pudjosewojo, disisi lain berusaha untuk memahami terma adat ini dari perspektif perannya yang lebih aktual dalam proses kreasi hukum yang berlangsung dalam masyarakat. Berbeda dengan Pudjosewojo, Hazairin lebih mengkaji adat dari dimensi etika. Menurutnya adat tidak lain adalah sedimen etika dalam masyarakat.
            Berbeda dari beberapa tokoh diatas, Moh. Koesnoe mendefinisikan adat esensinya adalah keseluruhan ajaran nilai dan implementasinya yang mengatur cara hidup masyarakat Indonesia, dan yang telah lahir dari konsep masyarakat tentang manusia dan dunia ini. Van Vollehoven memberitakan bahwa orang Minangkabau juga menggunakan istilah limbago sejajar dengan adat yaitu untuk aturan yang tidak mengikat masyarakat dan untuk yang mengikat masyarakat. Menurut Van, orang Batak Karo juga menggunakan istilah basa atau bicara daripada adat untuk menunjukkan sesuatu yang sopan. Terlepas dari perbedaan ini, masyarakat secara konstan menggunakan terma adat untuk mengidentifikasi elemen hukum yang lahir dari praktek masyarakat terdahulu, yang berbeda dari terminologi agama di Jawa, hoekoem di Aceh dan gayo dan Hoekoem Agama di Sumatra Selatan yang digunakan istilah hukum yang didasari pada sjsran agama.
            Di Minangkabau, adat secara umum dibagi menjadi dua yaitu adat sabana adat dan adat non-sabana adat. Yang pertama digunakan untuk adat yang absolut dan universal, sebagian orang mengatakan adat ini berisi hukum alam. Adat non-sabana adat dikelompokkan menjadi 3 kriteria yaitu:
-          Adat istiadat, adat istiadat adalah apa yang disebut dengan kebiasaan.
-          Adat nan teradat, adalahkebiasaan yang dilakukan terus-menerus.
-          Adat nan diadatkan, adalah suatu kebiasaan yang dapat berubah menurut waktu dan tempatnya.
Mengikuti penemuan Koesnoe, orang sasak juga membedakan antara terma adat dan cara, adat bermakna petunjuk kehidupan sedangkan cara bermakna metode untuk mengaplikasikan petunjuk tersebut. Menurut pemahaman yang sama pula orang-orang Jawa juga menggunakan kata adat sebagai “petunjuk kehidupan” sedangkan cara untuk menujuk kepada sisi prosedur untuk mempraktekan petunjuk itu. Secara etimilogis, adat digunakan untuk menyebut norma yang mengikat dari suatu masyarakat tertentu yang mengatur fase kehidupan seseorang dalam suatu msyarakat.

POLEMIK ADAT SEBAGAI HUKUM
Didalam masyarakat Barat, hukum adat terasa tidak diterima, hal itu dikarenakan adanya pola pikir yang berbeda dengan orang Indonesia. Sejak era Pencerahan (Enlighment), masyarakat Barat pada umumnya cenderung melihat hukum hanya pada segi Legilasi dan Presiden yang diturunkan dari sumber tertulus saja.
Adat pada esensinya dipahami sebagai suatu norma yang mengikat dan dipelihara di dalam masyarakat, hal ini setidaknya didasari dengan dua hal. Pertama, masyarakat memahami adat sebagai suatu norma yang berhubungan dengan seluruh kehidupan manusia. Kedua, terminologi adat digunakan untuk membedakan antara hukum asli dengan nilai-nilai hukum yang dibawa oleh agama. Munculnya terminologi “ hukum adat” (adat law dalam bahasa Inggris) atau adatrech dari bahasa belanda (Snouck Hurgronje), hal itu disebabkan karena kebingungan para ahli Belanda ketika melihat fenomena adat ini.
Termonologi tersebut kemudian dikembangkan oleh Van Vollenhoven dan Ter Haar-lah sebagai terminologi adat yangdapat disebut sebagai hukum. Dengan menggunakan pendekatan positivistik Austinian mendefinikan hukum sebagai suatu aturan atau perintah umum yang dikeluarkan oleh seorang penguasa dalam negara yang merdeka, serta disertau sanksi. Jika Van secara konsisten menekankan teori pada eksistensi sanksi maka Ter Haar lebih mengikuti teori kekuasaan.
Baik teori Van Hoven maupun Ten Haar, menyatakan bahwa tidak semua adat dapat dikatakan mempunyai karakter sebagai hukum. Beberapa bagian darinya memiliki kandungan hukum sehingga dapat disebut sebagai hukum, sedangkan bagian lainnya hanya berupa kebiasaan saja. Selain kedua sarjana Barat tersebut, Adamson Hoebel mendeskripsikan hukum atas dasar norma sosial dalam masyarakat sosial. Menurutnya, norma sosial tersebut bersifat legal apabila jika terjadi pelanggaran terhadapnya maka akan dibalas berupa ancaman atau sanksi oleh orang atau kelompok yang memiliki otoritas untuk melakukannya. Gagasan Hoebel secara jelas merefeksikan ide positivism hukum bahwa terdapat kelompok tertentu yang mempunyai hak untuk mengaplikasikan sanksi terhadap pelanggar norma. Di sisi lain, Elias memahami terma hukum sebagai suatu kewajiban dalam masyarakat tertentu. Menurutnya, hukum adalah sistem aturan yang dipandang sebagai kewajiban oleh masyarakat tertentu. Sehingga, sepanjang ia dipandang sebagai kewajiban oleh masyarakat, maka ia adalah hukum.
Di selanjutnya, sarjana Indonesia seperti Djojodigoeno mengemukakan bahwa dalam memahami hukum adat, manusia harus dapat membedakan antara dimensi formal dengan dimensi material. Dalam dimensi formal, hukum adat disebut sebagai hukum tidak tertulis. Akan tetapi, meski tidak tertulis, hukum adat berbentuk keputusan-keputusan para fungsionaris adat. Sedangkan dimensi material hukum adat adalah system norma yang mengekspresikan keadilan dalam sosial masyarakat. Gagasan Djojodigoeno tersebut mempengaruhi pemikiran sarjana Indonesia lainnya, seperti Koesno. Koesno dalam teorinya merefleksikan bahwa hukum adat merupakan bagian dari adat yang oleh masyarakat dipikirkan sebagai sesuatu yang adil dan pantas dalam kehidupan sosial mereka. Teori Koesno tersebut tampaknya banyak dipengaruhi oleh teori Hazairin tentang adat sebagai sedimen etis yang ada dalam masyarakat Indonesia.
Dari penjabaran atas pemikiran sarjana Barat dengan sarjana Indonesia di atas, dapat disimpulkan bahwa pemikiran keduanya mengenai hukum adat berbeda, seperti pertentangan filosofis antara positivism dengan hukum alam. Di mana pemikir Barat umumnya menganalisis hukum adat dari segi normatifnya saja, sedangkan pemikir Indonesia memaknai hukum adat dengan memberi penekanan terhadap hukum alam.

KARAKTERISTIK HUKUM ADAT
Karakteristik hukum adat antara lain:
1.      Pada umumnya, hukum adat tidak tertulis. Penyampaiannya melalui lisan ke lisan.
2.      Praktik hukum bersifat fleksibel namun prinsip hukumnya bersifat rigid/tetap.
3.      Pemangku adat memiliki tugas fungsioner sebagai penjaga dan penerjemah hukum adat.
4.      Antara individu dan masyarakat tidak dapat dipisahkan.
5.      Hukum selalu terkait dengan alam dan berfungsi untuk menjaga harmoni antara manusia dan alam.
6.      Terdapat kepercayaan hubungan antara agen material dan agen spiritual.

Hukum adat merupakan hukum yang dinamik dalam hubunganya dengan masyarakat. Dengan demikian, karena eksistensi hukum adat esensinya berurat berakar pada rasa keadilan masyarakat, karakter hukum didalam memgikuti pemikiran rakyat dalam kasus-kasus tertentu. Hukum adat dideskripsikan sebagai hukum yang selalu mengalir, menggambarkan kepermanenan dan perubahan dari aliran air. Mengkarakterkan hukum adat laksana air disini sangat sesuai karena ia menggambarkan bagaimana orang berpikir tentang hukum itu sendiri. Jika hukum harus sesuai dengan perubahan sosial maka ia harus secara konstan mengalir, seperti aliran sungai. Dan dalam waktu yang sama, aliran itu tidak berubah, konstan.
Sifat dasar hukum adat sebagai hukum yang tidak kebal dari segala bentuk perubahan dan perkembangan memberi akibat kepada sikap yang positif kepada tradisi hukum lain yang muncul dalam masyarakat. Seperti halnya tradisi hukum chothonic pada umumnya, hukum adat pada esensinya merupakan tradisi yang terbuka sehingga memungkinkan adanya pertukaran antara hukum adat dan hukum lain.
Masyarakat memandang hukum adat dan hukum agama sebagai tradisi yang berasal dari akal yang sama sehingga keduanya memiliki misi yang sama didunia ini yaitu untuk mempromosikan nilai-nilai kebaikkan dan memberantas kemungkaran. Kedua trdisi hukum tersebut memiliki beberapa perbedaan dalam aspek-aspek subtantif, keduanya dipercayai memiliki kepentingan yang sama dalam masyarakat. Karena itu kita melihat dalam masyarakat minangkabau, misalnya, masyarakat mempertahankan nilai-nilai agama mereka sementara dalam waktu yang sama juga menaati hukum adat. Hal ini karena refleksi dari kepercayaan mereka bahwa adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah.
Ringkasnya, karakter umum dari hukum chothonic sebagai tradisi hukum yang terbuka terbukti menjadi asset yang terbaik bagi adat dalam memastikan hubungan positif dengan hukum yang lain yang di introdusir dari luar

ASPEK SUBSTANTIF DALAM HUKUM ADAT
Peran yang dimainkan oleh para pejabat adat dalam memberikan penjelasan-penjelasan praktis dari semua prinsip-prinsip memanglah penting untuk mengaplikasikannya dalam kehidupan keseharian. Dan di sinilah mengapa kita mendapatkan prinsip-prinsip itu diformulasikan dalam kata yang artistik dan didaktik sehingga sebagian besar orang cenderung untuk membaca dan mempelajarinya. Prinsip tersebut sebagian besar berbentuk cerita, sajak, petuah, puisi, atau nasehat secara konsisten diturunkan dari satu generasi ke generasi yang lain. Untuk mempertahankan “alunan melodi adat” tersebut.
Kemudian hubungan internal dari seluruh bagian komunitas lebih dari artinya sebagai hubungan organik yang diperluas faktor lingkungan yang berada didalam dan darimana masyarakat mendapatkan kehidupan dan kepercayaan kepadan kebersatuan dunia material dan spiritual merupakan bagian dari hukum adat, dank arena itulah adat mampu mengakomodasi faktor-faktor sacral dalam kehidupan ini. Karakter yang sakral dari hukum adat sebagian besar terekspresikan dalam penerimaannya terhadap sanksi yang dapat ditimpakkanoleh arwah para leluhur ataupun kekuatan ghaib.
Dalam keadaan seperti  itu, maka tidak dapat dipungkiri bahwa tugas utama dari adat adalah untuk menyelamatkan keseimbangan kehidupan soSial dan individual dari masyarakat, dan ketika ia dilanggar, maka hukum akan mengembalikkan keberaturan dari kehidupan masyarakat tersebut, yang  dengannya kondisi keseimbangan akan tercapai kembali.
     Ekstensi individu tidak pernah dipisahkan dari masyarakat dalam satu tempat dan waktu tertentu. Inilah konsep pandangan hidup komunal yang menjadi karakter dari adat, dan yang berbeda sedemikian mencolok dengan tradisi individualistik masyarakat barat dan inilah letak rahasianya, nilai itu dipertahankan lewat tradisi untuk memperlakukan seseorang dengan adil.
Prinsip utama dari saling ketergantungan masyarakat dalam adat adalah pemahaman bahwa setiap individu wajib untuk mengorbankan dirinya demi kebaikan semua orang atau solidaritas sosial. Hak-hak individu karenanya menjadi nomor dua setelah kewajibannya untuk berkorban demi masyarakat. Dilihat dari sisi ini, hukum adat dapat didefinisikan dengan jelas sebagai sebuah sistem yang menempatkan kewajiban diatas hak dan tidak sebaliknya.
Mengenai Hukum tanah, karena tanah merupakan sesuatu yang penting dalam kehidupan masyarakat, hukum adat memberikan aturan secara detail mengenai hak-hak yang bersangkutan dengannya. Dan disini jelas bahw, hukum tanah adat tidak mengakui adanya hak kepemilikan  individual sebagai sesuatu yang inheren dan normal, tetapi lebih sebaagai sesuatu yang berasal dari pengakuan masyarakat terhadap kemampuan dan jasa seseorang dalam penggarapan tanah tersebut.
            Namun begitu, walaupun hak komunal terhadap tanah dijunjung tinggi, tidak berarti hukum adat tidak menghormati hak individual. Beberapa hak individual terhadap tanah justru dipandang sebagai sesuatu yang sah dalam adat, diantaranya hak untuk memiliki, menggunakan, menemani, menyewakan, menjanjikan dan memperjualbelikan.
             Hukum perkawinan. Perilaku yang umum untuk mempertahankan sikap hidup komunal dapat ditemui dalam hukum adat tentang perkawinan. Idenya disini adalah bahwa perkawinan berfungsi tidak hanya untuk memastikan kontinuitas ras manusia tetapi juga keberlangsunag masyarakat itu sendiri. Tanpa adanya perkawinan kehidupan  masyarakat akan runtuh sebab pada akhirnya tidak aka nada seorangpu yang tersisa untuk melanjutkan tradisi-tradisi yang ada  dalam masyarakat.
            Didalam keluarga, perkawinan seseorang dilihat dalam adat sebagai sarana untuk melanjutkan peran sosial dari orang tua, karena tanpa adanya anak cucu maka keturunan mereka dan karenanya kontribusi mereka dalam pengembangan masyarakat menjadi tidak ada. Melalui perkawinan pula dengan orang dari klan yang berbeda, maka rekonsiliasi antarkelompok yang bermusuhan dalam banyak kasus akan dapat dilakukan.
            Dan soal Hukum kewarisan, tidak terpisahkan pula dari aspek hukum perkawinan adalah aspek kewarisan dalam hukum adat., dimana prinsip keseimbangan dan harmoni secara jelas terefleksikan prinsip-prinsip kehidupan yang muncul dari pemikiran komunal, dimana keluarga, sebagaimana kita lihat diatas, menjadi komponen inti salam suatu masyarakat. Pemahaman terhadap hukum kewarisan adat pada umumnya bersifat konsisten. Karakter yang paling umum dalam hal ini  adalah kenyataan bahwa kewarisan adat tidak tergantung pada kematian orangtua untuk keberlangsungannya. Ketentuan ini tampaknya yang paling membedakan hukum kewarisan adat dengan tradisi kewarisan lainnyaa, karena umunya kewarisan itu dimulai dari adanya kematian dari orangtua itu sendiri. Disinilah karenanya transfer harta warisan itu pada dasarnya dilihat sebagai sarana untuk mempertahankan harmoni dan keseimbangan dalam bubungan keluarga.

            Mekanisme dari hukum kewarisan adat tidak melibatkan inti perhitungan teknis dan matematis karena pada intinya akan menerima bagian yang sama tanpa pembedaan faktor usia, gender, agama ataupun lainya.  Sepanjang mereka berasal dari satu rangkaian genealogis yang sama, pengalihan yang vertikal terhadap hak milik secara prinsip dilakukan.



sumber: Ratno Lukito "Tradisi Hukum Indonesia, BAB I "