MACAM-MACAM HUKUM di
INDONESIA
Pada kesempatan kali ini, saya akan sedikit
membahas mengenai “macam-macam hukum di Indonesia”.
Ada sedikitnya 4 jenis hukum yang akan
kita bahas secara sederhana, yaitu:
A.
Hukum
Perdata Indonesia
Hukum perdata disebut juga sebagai
hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum
publik mengatur mengenai hal-hal yang berkaitan dengan negara dan kepentingan
umum seperti pemilu, maka hukum perdata mengatur tentang hubungan antara
penduduk dalam kegiatan sehari-hari seperti kedewasaan seseorang, perkawinan
(khusus perkawinan diberlakukan UU no 1 tahun 1974 tentang perkawinan),
perceraian, kematian, kewarisan, kegiatan usaha dan lain-lain.
Kitap Undang-Undang Hukum Perdata atau
KUHPer yang berlaku di Indonesia merupakan terjemahan dari yang kurang tepat
dari Burgerlijk Wetboek (BW) yang
berlaku di kerajaan belanda dan diberlakkan di Indonesia dan wilayah jajahan
Belanda. Indonesia saat itu bernama Hindia Belanda, dan BW diberlakukan mulai
tahun 1859.
KUHPer terdiri dari 4 bab, yaitu:
BAB I :
Tentang Orang
BAB II :
Tentang Kebendaan
BAB III :
Tentang Perikatan
BAB IV :
Tentang Kedaluarsa dan Pembuktian.
Sistematika yang ada pada KUHP tetap
digunakan sebagai acuan para ahli hukum Indonesia dan masih diajarkan pada
fakultas-fakultas hukum Indonesia.
B.
Hukum
Pidana Indonesia
Hukum pidana merupakan bagian dari
hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua, yaitu: hukum pidana materiil
dan hukum pidana formil.
Hukum pidana materiil mengatur tentang
prnrntuan tindak pidana, pelaku pidana, dan pidana (saksi). Di Indonesia hukum
pidana materiil diatur dalam kitap undang-undang hukum pidana (KUHP). Sedangkan
hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil,
pengaturan hukum pidana formil telah diatur dalam UU no.8 tahun 1981 tentang
hukum acara pidana (KUHAP).
C.
Hukum
Tata Negara
Hukum tata negara adalah hukum yang
mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur
kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum atara lembaga
negara, wilayah dan warga negara.
D.
Hukum
Tata Usaha (Administrasi) Negara
Hukum tata usaha (administrasi) negara
adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara, yaitu hukum yang
mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Hukum
administrasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara terutama dalam
hal kebijakan pemerintah, adapun perbedaannya, hukum tata negara lebih mengacu
pada fungsi konstitusi atau hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam
hal pengaturan kebijakan pemerintah.
Cukup sekian penjelasan singkat dari
saya, mengenai “macam-macam hukum di Indonesia”
Semoga bermanfaat J
Sumber: Wawan
Muhwan Hariri “ Pengantar Ilmu Hukum bab 8”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar