Minggu, 19 April 2015

MACAM-MACAM HUKUM



MACAM-MACAM HUKUM di INDONESIA
 Pada kesempatan kali ini, saya akan sedikit membahas mengenai “macam-macam hukum di Indonesia”.
Ada sedikitnya 4 jenis hukum yang akan kita bahas secara sederhana, yaitu:
A.    Hukum Perdata Indonesia
Hukum perdata disebut juga sebagai hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur mengenai hal-hal yang berkaitan dengan negara dan kepentingan umum seperti pemilu, maka hukum perdata mengatur tentang hubungan antara penduduk dalam kegiatan sehari-hari seperti kedewasaan seseorang, perkawinan (khusus perkawinan diberlakukan UU no 1 tahun 1974 tentang perkawinan), perceraian, kematian, kewarisan, kegiatan usaha dan lain-lain.
Kitap Undang-Undang Hukum Perdata atau KUHPer yang berlaku di Indonesia merupakan terjemahan dari yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (BW) yang berlaku di kerajaan belanda dan diberlakkan di Indonesia dan wilayah jajahan Belanda. Indonesia saat itu bernama Hindia Belanda, dan BW diberlakukan mulai tahun 1859.
KUHPer terdiri dari 4 bab, yaitu:
BAB I             : Tentang Orang
BAB II                        : Tentang Kebendaan
BAB III           : Tentang Perikatan
BAB IV           : Tentang Kedaluarsa dan Pembuktian.
Sistematika yang ada pada KUHP tetap digunakan sebagai acuan para ahli hukum Indonesia dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum Indonesia.

B.     Hukum Pidana Indonesia
Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua, yaitu: hukum pidana materiil dan hukum pidana formil.
Hukum pidana materiil mengatur tentang prnrntuan tindak pidana, pelaku pidana, dan pidana (saksi). Di Indonesia hukum pidana materiil diatur dalam kitap undang-undang hukum pidana (KUHP). Sedangkan hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil, pengaturan hukum pidana formil telah diatur dalam UU no.8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).

C.     Hukum Tata Negara
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum atara lembaga negara, wilayah dan warga negara.

D.    Hukum Tata Usaha (Administrasi) Negara
Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara, yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Hukum administrasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara terutama dalam hal kebijakan pemerintah, adapun perbedaannya, hukum tata negara lebih mengacu pada fungsi konstitusi atau hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah.

Cukup sekian penjelasan singkat dari saya, mengenai “macam-macam hukum di Indonesia”
Semoga bermanfaat J
Sumber: Wawan Muhwan Hariri “ Pengantar Ilmu Hukum bab 8”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar