Minggu, 19 April 2015

MACAM-MACAM HUKUM



MACAM-MACAM HUKUM di INDONESIA
 Pada kesempatan kali ini, saya akan sedikit membahas mengenai “macam-macam hukum di Indonesia”.
Ada sedikitnya 4 jenis hukum yang akan kita bahas secara sederhana, yaitu:
A.    Hukum Perdata Indonesia
Hukum perdata disebut juga sebagai hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur mengenai hal-hal yang berkaitan dengan negara dan kepentingan umum seperti pemilu, maka hukum perdata mengatur tentang hubungan antara penduduk dalam kegiatan sehari-hari seperti kedewasaan seseorang, perkawinan (khusus perkawinan diberlakukan UU no 1 tahun 1974 tentang perkawinan), perceraian, kematian, kewarisan, kegiatan usaha dan lain-lain.
Kitap Undang-Undang Hukum Perdata atau KUHPer yang berlaku di Indonesia merupakan terjemahan dari yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (BW) yang berlaku di kerajaan belanda dan diberlakkan di Indonesia dan wilayah jajahan Belanda. Indonesia saat itu bernama Hindia Belanda, dan BW diberlakukan mulai tahun 1859.
KUHPer terdiri dari 4 bab, yaitu:
BAB I             : Tentang Orang
BAB II                        : Tentang Kebendaan
BAB III           : Tentang Perikatan
BAB IV           : Tentang Kedaluarsa dan Pembuktian.
Sistematika yang ada pada KUHP tetap digunakan sebagai acuan para ahli hukum Indonesia dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum Indonesia.

B.     Hukum Pidana Indonesia
Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua, yaitu: hukum pidana materiil dan hukum pidana formil.
Hukum pidana materiil mengatur tentang prnrntuan tindak pidana, pelaku pidana, dan pidana (saksi). Di Indonesia hukum pidana materiil diatur dalam kitap undang-undang hukum pidana (KUHP). Sedangkan hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil, pengaturan hukum pidana formil telah diatur dalam UU no.8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).

C.     Hukum Tata Negara
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum atara lembaga negara, wilayah dan warga negara.

D.    Hukum Tata Usaha (Administrasi) Negara
Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara, yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Hukum administrasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara terutama dalam hal kebijakan pemerintah, adapun perbedaannya, hukum tata negara lebih mengacu pada fungsi konstitusi atau hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah.

Cukup sekian penjelasan singkat dari saya, mengenai “macam-macam hukum di Indonesia”
Semoga bermanfaat J
Sumber: Wawan Muhwan Hariri “ Pengantar Ilmu Hukum bab 8”

Jumat, 17 April 2015

UNTUK INDONESIAKU



KEMANA ETIKAKU PERGI?
            Tulisan ini merupakan unek-unek yang ada di pikiran saya, tak ada maksud untuk menyinggung atau menyindir pihak manapun. Namun, saya harap ini menjadi instropeksi diri untuk kita semua.
Kemarin, di perempatan  pulang dari kampus saya melihat ambulance lengkap dengan sirine yang meraung-raung, jelas itu tanda bahwa ada seseorang didalamnya yang harus segera mendapat pertolongan. Hal yang  membuat hati saya kesal adalah tidak ada satupun kendaraan yang mau mempersilahkan ambulance itu mendahului. Kronologinya begini, ambulance dari arah timur, sedangkan pada saat itu lampu hijau di bagian utara. Ambulance sudah berada di baris depan sisi timur akan ke arah barat, tapi tak ada satupun kendaraan yang mau berhenti untuk mempersilahkan ambulance itu pergi sampai lampu merah yang menghentikannya. Salah siapa? Dimana petugas lalu lintasnya? Dimana hati kita? Tidak bisakah menhentikan lajumu untuk beberap detik?.
Apalah dayamu ambulance yang kalah dengan mobil pejabat. Biarkanlah mereka yang sakit hingga mati karena terlambat mendapat pertolongan, bukankah lebih penting pejabat yang mengurusi tugas negara bukan?. Apa itu yang ada dipikiran kita? Tragis dan miris. Biar saya ilustrasikan bagaimana mobil pejabat bisa menembus kemacetan. Saat itu saya sedang mengunjungi Ibukota untuk sebuah keperluan. Dari jendela taksi terlihat banyak polisi yang melakukan penjagaan, guru saya bertanya kepada supir taksi “ kalau di sini penjagaanya memang begini ya pak?”, sopir taksi menjawab “ enggak bu, mungkin ini karena sekarang banyak kasus penembakan tak dikenal”. Saya yang mendengarkan percakapan tersebut berfikir bahwa  memang pada saat itu banyak polisi yang terkena tembak oleh orang tak dikenal bahkan ada yang meninggal. Beberapa saat kemudian terdengar suara sirine yang disusul dengan beberapa kendaraan polisi yang mendahului taksi yang kami tumpangi, dengan koordinasi yang sangat baik mereka mebuka jalan untuk kendaraan yang dibelakangnya. Wusssss cepat sekali mobil-mobil mewah itu berjalan ditengah padatnya jalanan Ibukota. Saat itu yang ada dibenak saya adalah kagum dan ternyata film-film yang pernah memperlihatkan kejadian itu memang tidak bohong.
Coba bandingkan kejadian ambulan dengan mobil pejabat diatas. Apa bedanya? Kenapa ketika mobil pejabat yang lewat kita langsung otomatis minggir? Ya karena ada tim yang membuka jalan, kan kalau ambulance enggak. Kalau yang di mobil mewah itu kan orang penting, namanya juga pejabat. Kalau mereka telat menghadiri tugas, bisa hancur negara kita, kacau balau, berantankan, siapa yang mau mengurusi Indonesia kalau bukan petinggi itu. Nah kalau yang didalam mobil ambulance kan Cuma orang yang lagi sakit, parah-parahnya paling meninggal, begitu yaaa?????.
Dimana indonesia yang katanya orang-orangnya ramah dan sopan,  bahkan ada yang bilang tanah kita tanah surga. Gimana mau jadi surga kalau kepedulian kita dengan sesama aja nol. Gimana mau jadi surga kalau korupsi sudah jadi budaya.  Gimana mau jadi surga kalau orang-orang yang sudah kita percaya diatas itu malah pada ribut sendiri, meja dibanting-banting, kursi dikosongin, disuruh mikirin kita malah tidur, udah pakai tikar aja kalau gitu buang aja kursinya buang aja mejanya.
Kami mah apa atuh, orang kecil yang bisanya Cuma mengeluh. Pinginnya negara yang makmur tentram sejahtera. Tapi kapan? ya Kalau kita udah siap!. Ayoolaaahhh mari kembalikan budaya kita, sopan santun kita, perilaku kita, etika kita. Baik etika dijalan dengan menghormati sesama, etika bersosial di masyarakat bahkan etika dalam bepolitik.
Untuk mencapai sesuatu yang besar, jangan malu untuk melakukan hal-hal yang kecil terlebih dahulu, contoh:
1.     Buang sampah di tempat sampah, ketika kita berekreasi ataupun mengunjungi tempat-tempat umum jangan meninggalkan sampah begitu saja dengan pura-pura tak tau. Berharap ada petugas yang mau membersihkan sampah kita. Kalau nggak ada tempat sampah, bawa sampah itu pulang. BUANG SAMPAH SEMBARANGAN ITU NGGAK KEREN!.
2.     Stop Vandalisme, corat-coret di tempat yang bukan milik kita apa bagusnya?. Nulis nama pacar atau gank di batu, di tombok, dijalanan, gitu keren?. NORAKKKK!
3.     Budayakan budaya kita, yang paling sederhana adalah budaya unggah-ungguh terhadap sesama. Orang indonesia biasanya membungkukkan badan ketika lewat didepan orang, orang Indonesia biasanya menyapa orang lain walaupun hanya dengan tundukan kepala. Kita tahu di Asia, Jepang dan Korea Selatan masih menerapkannya walaupun negaranya sangatlah maju. Indonesia bisa kan?
Tak ada maksud tulisan ini untuk menggurui, saya teh Cuma orang kecil yang nggak tau apa-apa. Tapi saya punya mimpi dan optimisme untuk Indonesia.