Kamis, 07 Agustus 2014

HUKUM ADAT (TRADISI HUKUM CHTONIC)

TRADISI HUKUM CHTONIC

            Chtonic berasal dari terma Yunani khthõn atau khthõnonos yang berarti bumi. Didalam bab ini kata Chtonic digunakan untuk menyebut tradisi adat yang dipercayai telah hidup sejak awal terbentuknya masyarakat asli digugusan kepulauan Nusantara, hidup dengan cara chthonic berarti hidup yang dekat dengan bumi.  Mendeskripsikan tradisi hukum Indonesia sebagai hukum chtonic  Indonesia dengan demikian sekedar usaha untuk memotret hukum asli masyarakat dalam wilayah ini sebagai hukum yang lahir dari bumi Indonesia dan bukan dari luarnya. Karena itu kita akan memahami hukum asli daerarah itu dari kriteria-kriteria internal masyarakat asli Indonesia itu sendiri.

PROBLEM DEFINISI
            Ungkapan adat sering diartikan sebagai custoom atau hukum kebiasaan, adat sendiri diambil dari bahasa Arab ‘adah atau ‘urf (Inggris: custom: Perancis: custume). Kompleksitas disini pada dasarnya dapat dibedakan menjadi tiga aspek. Pertama, istilah adat bisa diartikan sebahgai hukum, atauran ataupun kebiasaan, namun secara umum mempunyai arti yang sama yaitu tingkah laku yang dipandang benar dalam kehidupan masyarakat dalam hubungannya dengan orang lain maupun dengan alam sekitar. Kedua, istilah adat secara spesifik kadang digunakan untuk hubungan praktek yang berlaku di wilayah tertentu dengan area yang cukup luas. Ketiga, adat sebagai kumpulan literatur dari dan tentang adat yang diproduksi para ahli.
            Snouck Hurgronje mengatakan bahwa bagi sebagian orang adat istiadat mempunyai makana sebagai “keseluruhan hukum dari masyarakat terdahulu maupun kebisaan yang disusun oleh para tertua yang berbeda dengan apa yang disusun oleh generasi kemudian dan berbeda dari adat yang bisa dirubah.  Kusumadi Pudjosewojo, disisi lain berusaha untuk memahami terma adat ini dari perspektif perannya yang lebih aktual dalam proses kreasi hukum yang berlangsung dalam masyarakat. Berbeda dengan Pudjosewojo, Hazairin lebih mengkaji adat dari dimensi etika. Menurutnya adat tidak lain adalah sedimen etika dalam masyarakat.
            Berbeda dari beberapa tokoh diatas, Moh. Koesnoe mendefinisikan adat esensinya adalah keseluruhan ajaran nilai dan implementasinya yang mengatur cara hidup masyarakat Indonesia, dan yang telah lahir dari konsep masyarakat tentang manusia dan dunia ini. Van Vollehoven memberitakan bahwa orang Minangkabau juga menggunakan istilah limbago sejajar dengan adat yaitu untuk aturan yang tidak mengikat masyarakat dan untuk yang mengikat masyarakat. Menurut Van, orang Batak Karo juga menggunakan istilah basa atau bicara daripada adat untuk menunjukkan sesuatu yang sopan. Terlepas dari perbedaan ini, masyarakat secara konstan menggunakan terma adat untuk mengidentifikasi elemen hukum yang lahir dari praktek masyarakat terdahulu, yang berbeda dari terminologi agama di Jawa, hoekoem di Aceh dan gayo dan Hoekoem Agama di Sumatra Selatan yang digunakan istilah hukum yang didasari pada sjsran agama.
            Di Minangkabau, adat secara umum dibagi menjadi dua yaitu adat sabana adat dan adat non-sabana adat. Yang pertama digunakan untuk adat yang absolut dan universal, sebagian orang mengatakan adat ini berisi hukum alam. Adat non-sabana adat dikelompokkan menjadi 3 kriteria yaitu:
-          Adat istiadat, adat istiadat adalah apa yang disebut dengan kebiasaan.
-          Adat nan teradat, adalahkebiasaan yang dilakukan terus-menerus.
-          Adat nan diadatkan, adalah suatu kebiasaan yang dapat berubah menurut waktu dan tempatnya.
Mengikuti penemuan Koesnoe, orang sasak juga membedakan antara terma adat dan cara, adat bermakna petunjuk kehidupan sedangkan cara bermakna metode untuk mengaplikasikan petunjuk tersebut. Menurut pemahaman yang sama pula orang-orang Jawa juga menggunakan kata adat sebagai “petunjuk kehidupan” sedangkan cara untuk menujuk kepada sisi prosedur untuk mempraktekan petunjuk itu. Secara etimilogis, adat digunakan untuk menyebut norma yang mengikat dari suatu masyarakat tertentu yang mengatur fase kehidupan seseorang dalam suatu msyarakat.

POLEMIK ADAT SEBAGAI HUKUM
Didalam masyarakat Barat, hukum adat terasa tidak diterima, hal itu dikarenakan adanya pola pikir yang berbeda dengan orang Indonesia. Sejak era Pencerahan (Enlighment), masyarakat Barat pada umumnya cenderung melihat hukum hanya pada segi Legilasi dan Presiden yang diturunkan dari sumber tertulus saja.
Adat pada esensinya dipahami sebagai suatu norma yang mengikat dan dipelihara di dalam masyarakat, hal ini setidaknya didasari dengan dua hal. Pertama, masyarakat memahami adat sebagai suatu norma yang berhubungan dengan seluruh kehidupan manusia. Kedua, terminologi adat digunakan untuk membedakan antara hukum asli dengan nilai-nilai hukum yang dibawa oleh agama. Munculnya terminologi “ hukum adat” (adat law dalam bahasa Inggris) atau adatrech dari bahasa belanda (Snouck Hurgronje), hal itu disebabkan karena kebingungan para ahli Belanda ketika melihat fenomena adat ini.
Termonologi tersebut kemudian dikembangkan oleh Van Vollenhoven dan Ter Haar-lah sebagai terminologi adat yangdapat disebut sebagai hukum. Dengan menggunakan pendekatan positivistik Austinian mendefinikan hukum sebagai suatu aturan atau perintah umum yang dikeluarkan oleh seorang penguasa dalam negara yang merdeka, serta disertau sanksi. Jika Van secara konsisten menekankan teori pada eksistensi sanksi maka Ter Haar lebih mengikuti teori kekuasaan.
Baik teori Van Hoven maupun Ten Haar, menyatakan bahwa tidak semua adat dapat dikatakan mempunyai karakter sebagai hukum. Beberapa bagian darinya memiliki kandungan hukum sehingga dapat disebut sebagai hukum, sedangkan bagian lainnya hanya berupa kebiasaan saja. Selain kedua sarjana Barat tersebut, Adamson Hoebel mendeskripsikan hukum atas dasar norma sosial dalam masyarakat sosial. Menurutnya, norma sosial tersebut bersifat legal apabila jika terjadi pelanggaran terhadapnya maka akan dibalas berupa ancaman atau sanksi oleh orang atau kelompok yang memiliki otoritas untuk melakukannya. Gagasan Hoebel secara jelas merefeksikan ide positivism hukum bahwa terdapat kelompok tertentu yang mempunyai hak untuk mengaplikasikan sanksi terhadap pelanggar norma. Di sisi lain, Elias memahami terma hukum sebagai suatu kewajiban dalam masyarakat tertentu. Menurutnya, hukum adalah sistem aturan yang dipandang sebagai kewajiban oleh masyarakat tertentu. Sehingga, sepanjang ia dipandang sebagai kewajiban oleh masyarakat, maka ia adalah hukum.
Di selanjutnya, sarjana Indonesia seperti Djojodigoeno mengemukakan bahwa dalam memahami hukum adat, manusia harus dapat membedakan antara dimensi formal dengan dimensi material. Dalam dimensi formal, hukum adat disebut sebagai hukum tidak tertulis. Akan tetapi, meski tidak tertulis, hukum adat berbentuk keputusan-keputusan para fungsionaris adat. Sedangkan dimensi material hukum adat adalah system norma yang mengekspresikan keadilan dalam sosial masyarakat. Gagasan Djojodigoeno tersebut mempengaruhi pemikiran sarjana Indonesia lainnya, seperti Koesno. Koesno dalam teorinya merefleksikan bahwa hukum adat merupakan bagian dari adat yang oleh masyarakat dipikirkan sebagai sesuatu yang adil dan pantas dalam kehidupan sosial mereka. Teori Koesno tersebut tampaknya banyak dipengaruhi oleh teori Hazairin tentang adat sebagai sedimen etis yang ada dalam masyarakat Indonesia.
Dari penjabaran atas pemikiran sarjana Barat dengan sarjana Indonesia di atas, dapat disimpulkan bahwa pemikiran keduanya mengenai hukum adat berbeda, seperti pertentangan filosofis antara positivism dengan hukum alam. Di mana pemikir Barat umumnya menganalisis hukum adat dari segi normatifnya saja, sedangkan pemikir Indonesia memaknai hukum adat dengan memberi penekanan terhadap hukum alam.

KARAKTERISTIK HUKUM ADAT
Karakteristik hukum adat antara lain:
1.      Pada umumnya, hukum adat tidak tertulis. Penyampaiannya melalui lisan ke lisan.
2.      Praktik hukum bersifat fleksibel namun prinsip hukumnya bersifat rigid/tetap.
3.      Pemangku adat memiliki tugas fungsioner sebagai penjaga dan penerjemah hukum adat.
4.      Antara individu dan masyarakat tidak dapat dipisahkan.
5.      Hukum selalu terkait dengan alam dan berfungsi untuk menjaga harmoni antara manusia dan alam.
6.      Terdapat kepercayaan hubungan antara agen material dan agen spiritual.

Hukum adat merupakan hukum yang dinamik dalam hubunganya dengan masyarakat. Dengan demikian, karena eksistensi hukum adat esensinya berurat berakar pada rasa keadilan masyarakat, karakter hukum didalam memgikuti pemikiran rakyat dalam kasus-kasus tertentu. Hukum adat dideskripsikan sebagai hukum yang selalu mengalir, menggambarkan kepermanenan dan perubahan dari aliran air. Mengkarakterkan hukum adat laksana air disini sangat sesuai karena ia menggambarkan bagaimana orang berpikir tentang hukum itu sendiri. Jika hukum harus sesuai dengan perubahan sosial maka ia harus secara konstan mengalir, seperti aliran sungai. Dan dalam waktu yang sama, aliran itu tidak berubah, konstan.
Sifat dasar hukum adat sebagai hukum yang tidak kebal dari segala bentuk perubahan dan perkembangan memberi akibat kepada sikap yang positif kepada tradisi hukum lain yang muncul dalam masyarakat. Seperti halnya tradisi hukum chothonic pada umumnya, hukum adat pada esensinya merupakan tradisi yang terbuka sehingga memungkinkan adanya pertukaran antara hukum adat dan hukum lain.
Masyarakat memandang hukum adat dan hukum agama sebagai tradisi yang berasal dari akal yang sama sehingga keduanya memiliki misi yang sama didunia ini yaitu untuk mempromosikan nilai-nilai kebaikkan dan memberantas kemungkaran. Kedua trdisi hukum tersebut memiliki beberapa perbedaan dalam aspek-aspek subtantif, keduanya dipercayai memiliki kepentingan yang sama dalam masyarakat. Karena itu kita melihat dalam masyarakat minangkabau, misalnya, masyarakat mempertahankan nilai-nilai agama mereka sementara dalam waktu yang sama juga menaati hukum adat. Hal ini karena refleksi dari kepercayaan mereka bahwa adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah.
Ringkasnya, karakter umum dari hukum chothonic sebagai tradisi hukum yang terbuka terbukti menjadi asset yang terbaik bagi adat dalam memastikan hubungan positif dengan hukum yang lain yang di introdusir dari luar

ASPEK SUBSTANTIF DALAM HUKUM ADAT
Peran yang dimainkan oleh para pejabat adat dalam memberikan penjelasan-penjelasan praktis dari semua prinsip-prinsip memanglah penting untuk mengaplikasikannya dalam kehidupan keseharian. Dan di sinilah mengapa kita mendapatkan prinsip-prinsip itu diformulasikan dalam kata yang artistik dan didaktik sehingga sebagian besar orang cenderung untuk membaca dan mempelajarinya. Prinsip tersebut sebagian besar berbentuk cerita, sajak, petuah, puisi, atau nasehat secara konsisten diturunkan dari satu generasi ke generasi yang lain. Untuk mempertahankan “alunan melodi adat” tersebut.
Kemudian hubungan internal dari seluruh bagian komunitas lebih dari artinya sebagai hubungan organik yang diperluas faktor lingkungan yang berada didalam dan darimana masyarakat mendapatkan kehidupan dan kepercayaan kepadan kebersatuan dunia material dan spiritual merupakan bagian dari hukum adat, dank arena itulah adat mampu mengakomodasi faktor-faktor sacral dalam kehidupan ini. Karakter yang sakral dari hukum adat sebagian besar terekspresikan dalam penerimaannya terhadap sanksi yang dapat ditimpakkanoleh arwah para leluhur ataupun kekuatan ghaib.
Dalam keadaan seperti  itu, maka tidak dapat dipungkiri bahwa tugas utama dari adat adalah untuk menyelamatkan keseimbangan kehidupan soSial dan individual dari masyarakat, dan ketika ia dilanggar, maka hukum akan mengembalikkan keberaturan dari kehidupan masyarakat tersebut, yang  dengannya kondisi keseimbangan akan tercapai kembali.
     Ekstensi individu tidak pernah dipisahkan dari masyarakat dalam satu tempat dan waktu tertentu. Inilah konsep pandangan hidup komunal yang menjadi karakter dari adat, dan yang berbeda sedemikian mencolok dengan tradisi individualistik masyarakat barat dan inilah letak rahasianya, nilai itu dipertahankan lewat tradisi untuk memperlakukan seseorang dengan adil.
Prinsip utama dari saling ketergantungan masyarakat dalam adat adalah pemahaman bahwa setiap individu wajib untuk mengorbankan dirinya demi kebaikan semua orang atau solidaritas sosial. Hak-hak individu karenanya menjadi nomor dua setelah kewajibannya untuk berkorban demi masyarakat. Dilihat dari sisi ini, hukum adat dapat didefinisikan dengan jelas sebagai sebuah sistem yang menempatkan kewajiban diatas hak dan tidak sebaliknya.
Mengenai Hukum tanah, karena tanah merupakan sesuatu yang penting dalam kehidupan masyarakat, hukum adat memberikan aturan secara detail mengenai hak-hak yang bersangkutan dengannya. Dan disini jelas bahw, hukum tanah adat tidak mengakui adanya hak kepemilikan  individual sebagai sesuatu yang inheren dan normal, tetapi lebih sebaagai sesuatu yang berasal dari pengakuan masyarakat terhadap kemampuan dan jasa seseorang dalam penggarapan tanah tersebut.
            Namun begitu, walaupun hak komunal terhadap tanah dijunjung tinggi, tidak berarti hukum adat tidak menghormati hak individual. Beberapa hak individual terhadap tanah justru dipandang sebagai sesuatu yang sah dalam adat, diantaranya hak untuk memiliki, menggunakan, menemani, menyewakan, menjanjikan dan memperjualbelikan.
             Hukum perkawinan. Perilaku yang umum untuk mempertahankan sikap hidup komunal dapat ditemui dalam hukum adat tentang perkawinan. Idenya disini adalah bahwa perkawinan berfungsi tidak hanya untuk memastikan kontinuitas ras manusia tetapi juga keberlangsunag masyarakat itu sendiri. Tanpa adanya perkawinan kehidupan  masyarakat akan runtuh sebab pada akhirnya tidak aka nada seorangpu yang tersisa untuk melanjutkan tradisi-tradisi yang ada  dalam masyarakat.
            Didalam keluarga, perkawinan seseorang dilihat dalam adat sebagai sarana untuk melanjutkan peran sosial dari orang tua, karena tanpa adanya anak cucu maka keturunan mereka dan karenanya kontribusi mereka dalam pengembangan masyarakat menjadi tidak ada. Melalui perkawinan pula dengan orang dari klan yang berbeda, maka rekonsiliasi antarkelompok yang bermusuhan dalam banyak kasus akan dapat dilakukan.
            Dan soal Hukum kewarisan, tidak terpisahkan pula dari aspek hukum perkawinan adalah aspek kewarisan dalam hukum adat., dimana prinsip keseimbangan dan harmoni secara jelas terefleksikan prinsip-prinsip kehidupan yang muncul dari pemikiran komunal, dimana keluarga, sebagaimana kita lihat diatas, menjadi komponen inti salam suatu masyarakat. Pemahaman terhadap hukum kewarisan adat pada umumnya bersifat konsisten. Karakter yang paling umum dalam hal ini  adalah kenyataan bahwa kewarisan adat tidak tergantung pada kematian orangtua untuk keberlangsungannya. Ketentuan ini tampaknya yang paling membedakan hukum kewarisan adat dengan tradisi kewarisan lainnyaa, karena umunya kewarisan itu dimulai dari adanya kematian dari orangtua itu sendiri. Disinilah karenanya transfer harta warisan itu pada dasarnya dilihat sebagai sarana untuk mempertahankan harmoni dan keseimbangan dalam bubungan keluarga.

            Mekanisme dari hukum kewarisan adat tidak melibatkan inti perhitungan teknis dan matematis karena pada intinya akan menerima bagian yang sama tanpa pembedaan faktor usia, gender, agama ataupun lainya.  Sepanjang mereka berasal dari satu rangkaian genealogis yang sama, pengalihan yang vertikal terhadap hak milik secara prinsip dilakukan.



sumber: Ratno Lukito "Tradisi Hukum Indonesia, BAB I "

Minggu, 08 Desember 2013

Workshop Fiqih dan HAM

Selama dua hari dari tanggal 3-4 Desember 2013 berlangsung workshop untuk mengujicobakan modul yang sudah selesai disusun oleh tim Fakultas Syari'ah dan Hukum kerjasama dengan Norwegian Centre for Human Rights University of Oslo Norwegia. Peserta terdiri dari para kepala KUA, aktifis gender dan HAM, para dosen, para pemimpin organisasi keagamaan. ada delapan modul yang diujipublikkan, yaitu: fikih dan HAM sebagai pengantar, fikih Minoritas, fikih Perempuan, fikih jinayah, fikih jihad, fikih siyasah, fikih muamalah, dan fikih lingkungan. kedelapan modul tersebut ditulis dengan menggunakan perspektif fikih dan HAM. Dengan kata lain, disuguhkan persamaan-persamaan esensial yang ada dalam HAM dengan kandungan fikih. Di awal workshop Dekan Fakultas Syari'ah dan Hukum, Norhaidi Hasan, Ph.D. memberikan sambutan sekaligus membuka workshop secara resmi. Dalam sambutannya dia menceritakan awal mula proyek kerjasama dengan NCHR oslo Coalition. Diskusi yang berlangsung antara pihak Oslo dengan pihak Fakultas Syari'ah dan Hukum berjalan intens dan berkualitas membicarakan tentang kondisi Indonesia dewasa ini berkaitan dengan diversity dan Human Rights yang belakangan sering terjadi tindakan kekerasan dan pelanggaran HAM meskipun kecil tetapi intensitasnya tinggi, sehingga memimjam The Wahid Institute, Indonesia sebenarnya sudah memasuki zona merah dalam hal penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia. Dari diskusi tersebut aakhirnya disepakati untuk memfasilitasi Fakultas Syari'ah dan Hukum untuk menulis modul tentang HAM tapi dalam perspektif fikih, sebuah pendekatan yang selain orisinil juga lebih bisa diterima di kalangan masyarakat muslim. Kurang lebih 2 bulan sebuah tim yang terdiri dari delapan dosen bekerja keras melahirkan sebuah modul yang dalam dua hari ini diujicobakan dalam sebuah workshop. Workshop berlangsung sangat menarik karena para peserta memberikan masukan-masukan berharga berkaitan dengan kehidupan atau aktifitas yang mereka hadapi setiap hari. (saif)



sumber: Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN SUKA

Rabu, 06 November 2013

SHOLAT JAMA' DAN QHASAR


1.      MENJAMA’ SHALAT
Menjama’ shalat yaitu mengumpulkan dua shalat fardhu dalam satu waktu shalat. Dengan mengajukan shalat yang kemudian kepada waktu shalat yang lebih dahulu atau dengan mengundurkan shalat yang dahulu kepada waktu shalat yang kemudian.
Macam-macam sholat Jama’:
Shalat-shalat yang boleh dijama’ yaitu shalat dhuhur dengan ashar, dan sholat magrib dengan sholat isya. Apabila dengan mengajukan shalat yang kemudian kepada waktu shalat yang lebih dahulu, yakni sholat dhuhur dengan sholat ashar dikerjakan pada waktu sholat dhuhur dan sholat magrib dengan sholat isya dikerjakan pada waktu shalat magrib dinamakan dengan shalat jama’ taqdim. Sedangkan apabila dengan mengundurkan shalat yang lebih dahulu kepada waktu shalat yang kemudian, yakni shalat dhuhur dengan shalat ashar dikerjakan pada waktu shalat ashar dan shalat magrib dengan shalat isya dikerjakan pada waktu shalat isya dinamakan dengan shalat jama’ takhir.
            Menjama’ shalat dapat dilakukan, apabila
1.      Bearada di Arafah dan Mudzdalifah
Para ulama sepakat bahwa menjama’ taqdim antara shalat dhuhur dengan sholat ashar ketika di Arafah dan menjama’ takhir antara shalat magrib dengan sholat isya’ di Mudzdalifah adalah sunat yang didasarkan pada perbuatan Rasulullah saw.
2.      Dalam Bepergian
Orang yang dalama bepergian boleh menjama’ shalat, baik dengan jama’ taqdim maupun jama’ takhir. Berdasarkan Hadits dan Mu’adz yang menerangkan: “ Bahwa Nabi dalam perang Tabuk, apabila bepergian sebelum tergelincir matahari, belia mengundur shalat dhuhur sehingga dikumpulkan pada waktu shalat ashar, kemudian beliau melakukan shalat keduanya itu dengan di jama’ dan apabila belia bepergian setelah tergelincir matahari belia melakukan shalat dhuhur dan ashar dengan di jama’ baru kemudian beliau berangkat dan apabila belia bepergian sebelum shalat magrib, belia mengundurkan shalat magrib sehingga beliau melakukan  bersama sholat isya dan apabila belia bepergian setelah tiba waktu shalat magrib belia mengajukan shalat isya dan melakukan bersama dengan sholat magrib” HR Ahmad Abu Daud dan At Tirmidzi dan Mu’adz
3.      Dalam Keadaan Hujan
Dalam sebuah hadits diterangkan :“ bahwa Nabi menjama’ antara sholat magrib dengan sholat isya’ pada suatu malam turun hujan lebat.” HR Al-bukhari
Dalam hal ini dikalangan Ulama terdapat perbedaan pendapat. Ulama Syafi’iyah mengatakan ynag dibolehkan hanyalah jama’ taqdim baik shalat dhuhur dengan sholat ashar maupun shalat magrib dengan sholat isya’. Ulama Malikiyah berpendapat yang diperbolehkan hanya jama’ taqdim antara shalt magrib dengan sholat isya di masjid. Sedangkan Ulama Hanabilah mengatakan dalam keadaan hujan boleh menjama’ taqdim dan takhir antara magrib dan isya yang dilakukan dengan berjamaah di masjid.
4.      Dalam keadaan sakit atau karena suatu halangan
Dalam hadits dari Ibnu Abbas diterangkan bahwa: “ Rasulullah saw melakukan shalat dhuhur dan ashar dengan di Jama’ dan sholat magrib dan isya dengan di jama bukan karena takut dan bukan karena bepergian” HR Muslim dari Ibnu Abbas.
Dari kitab “ Syariah Shahih Muslim” oleh An Nawawi diterangkan bahwa, Al Qadli Husain, Al Khalthabi, Al Mutawalli dan Ar Ruyani dari golongan Syafi’iyah dan Ahmad bin Hanbal membawa pengertian hadits diatas kepala kebolehan menjama’ shalat karena sakit atau hal lain yang sejenis.  Disamping itu mereka juga beralasan bahwa kesukaran karena sakit lebih berat dari kesukaran karena hujan.
5.      Karena ada suatu keperluan
Ibnu Sirin dan Asyhab dari golongan malikiyah, Al Qaffal dan Asy Syasyi golongan Syafi’iyah membolehkan menjama’ shalat karena adanya suatu keperluan,asalkan tidak dijadikan suatu kebiasaan. Pendapat ini,  didasarkan kepada hadits dari Ibnu Abbas di atas, dan juga dikuatkan dengan perkataan Ibnu Abbas sendiri, ketika ditanya tentang hadits tersebut ia menjawab: “ bahwa Nabi saw tidak bermaksud menyukarkan umatnya, maka hadits tidak disebutkan karena sakit atau lainnya.

2.      MENGQASHAR SHALAT
Yang dimaksud dengan mengqashar shalat artinya ialah memendekkan jumlah rakaat shalat, dari empat rakaat menjadi dua rakaat.
Mengqashar shalat dapat dilakukan apabila seseorang dalam bepergian. Dasar disyaratkan mengqashar shalat antara lain:
1.      QS An-Nisa ayat 101
“ Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidak mengapa kamu mengqashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang oleh orang-orang kafir”
2.      Dalam hadits dari Ya’la bin Umayyah
Diterangkan bahwa ia pernah mengemukakan keheranannya kepada Umar Bin Khathab mengapa sampai sekarang orang-orang yang bepergian mengqashar shalat, padahal keadaan sudah aman. Maka dijawab oleh Umar bahwa ia pernah mengemukakan hal itu kepada Rasulullah saw yang kemudian oleh beliau dijawab: “Itu hanya pemberian(kelonggaran) dari Allah kepadamu, maka terimalah pemberian-Nya.” HR Al Jama’ah kecuali Al Bukhari dari Ya’la bin Umayyah.
3.      Dalam Hadits dari Aisyah
Diterangkan bahwa: “ Sesungguhnya telah diwajibkan shalat dua rakaat di Mekah. Maka setelah Rasulullah saw tiba di Madinah, masing-masing shalat itu ditambah dua rakaat-dua rakaat, kecuali shalat magrib karena merupakan witirnya siang dan shalat subuh karena panjang bacaannya. Dan apabila beliau bepergian maka shalat sebagaimana yang mula-mula diwajibkan, yakni yang diwajibkan di Mekah.” HR Ahmad, Ibnu Hibban, Al Baihaiqi dan Ibnu Huzaimah dari Aisyah.
            Terhadap hukum mengqashar shalat para ulama berbeda pendapat. Menurut Ulama Syafi’iyah adalah mubah, menurut ulama Malikiyah adlah sunat Mukkadah dan menurut ulama Hanafiyah adalah wajib.
            Demikian pula para ulama berbeda pendapat tentang batas jarak bepergian untuk dapat mengqashar shalat. Diantaranya menurut Imam Asy Syafi’i dan Imam Malik beserta para pengikut keduanya, batas jarak bepergian untuk mengqashar shalat yaitu yaitu dua marhalah yakni 48 mil, menurut Imam Abu Hanifah dalam salah satu riwayat, mengasar shalat dapat dilakukan apabila perjalanan paling sedikit tiga marhalah dan dalam riwayat yanag lain Abu Hanifah berpendapat, perjalanan paling sedikit 24 farsakh. ( 1 mil=1847 m, 1 farsakh= 5541 m)
Dalam pada itu diterangkan pada hadits dari Anas sebagaiman berikut:” Rasulullah saw apabila bepergian sejauh tiga mil atau farsakh, shalat dua rakaat.” HR Muslim dari Anas
            Dalam hadits diatas terdapat keraguan antara tiga mil atau tiga farsakh. Namun keraguan itu, dapat dihilangkan dengan keterangan dalam hadits dari Abu Sa’id Al Khudri sebagaimana berikut: “ Rasulullah saw apabila bepergian sejauh satu farsakh, beliau mengqashar shalatnya.” HR Said bin Mansyur dari Abu Said A Kudri
Ibnu Umar berkata: “ Kalau saya bepergian satu mil saja, tentullah saya mengasar shalat.” Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah.
            Ibnu Qayyim dalam kitabnya “ Zadul Ma’ad” mengatakan bahwa, Rasulullah saw tidak membatasi dengan jarak tertentu bagi umatnya untuk dapat mengqashar shalat atu berbulka puasa. Pendapat ini lebih sesuai dengan dhahir firman Allah diatas.



Buku Proyek Pembinaan Prasarana Dan Sarana Perguruan Tinggi Agama, Dirjen Binbaga Islam Depag, 1984

Minggu, 27 Oktober 2013

LKS TINGKAT NASIONAL KONTINGEN DIY 2013


LOMBA KOMPETENSI SISWA TINGKAT NASIONAL
KONTINGEN D.I. YOGYAKARTA
Jakarta 22 s/d 28 September 2013

Berikut ini adalah dokumentasi singkat perjalanan kami dalam Lomba Kompetensi Siswa yang berlangsung selama 6 hari di Taman Mini Indonesia Indah Jakarta.
Tim kontingen Yogyakarta membawa perwakilan untuk 49 bidang Lomba dari 52 bidang lomba .

Menunggu kereta menuju Jakarta dari Stasiun Tugu Yogyakarta

Suasana di dalam kereta eksekutif Argolawu dalam perjalanan menuju Jakarta
(dan ternyata foto ini diambil ketika perjalanan pulang ke Yogyakarta -_- menggunakan kereta Taksaka Pagi )
Tiba di stasiun Gambir Jakarta sekitar pukul 16.00 lebih sedikit dan setelah itu kami diantar menuju Hotel menggunakan bus Damri


 (sudah mirip dengan supir bus belum ??? :D)
narsis di depan hotel sebelum menjelajahi Jakarta, perlu di inggat beberapa dari kami menggunakan angkutan umum Trans Jakarta dan Angkot menju tujuan kita di bawah ini.




 
TMII adalah lokasi dimana lomba LKS dilaksanakan, masing-masing bidang Lomba memiliki tempat yang berbeda-beda jadi peserta LKS DIY berpisahlah di tempat ini


Beberapa gambaran tentang pelaksanaan lomba
Disela-sela pelaksanaan lomba dan penutupan acara, masing-masing dari kami menyempatkan diri untuk berkeliling kota jakarta, dan karena hasil foto dari teman-teman sudah menjurus ke narsisme jadi saya tidak akan menyantumkan foto tersebut disini

Penutupan LKS dan pengumuman sekaligus penyerahan hadiah



Foto di atas  adalah teman-teman kami yang berhasil mendapatkan juara
Untuk juara  yang lain saya kehilangan jejak jadi hanya bisa memberikan foto ini saja tapi harusnya ada banyak emas yang DIY dapatkan. Dan DIY berhasil menjadi Juara umum ke III
level selanjutnya adalah "Asean Skill Competition" dan "World Skill Competition".

Sertifikat peserta LKS tingkat Nasional tahun 2013